Berita Bangka Belitung

Kabupaten Bangka Selatan Ancam Deportasi WNA yang Langgar Aturan, 7 Sudah Dideportasi Imigrasi

Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, mengancam akan mendepotasikan wisatawan asing atau Warga Negara Asing (WNA) melanggar aturan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
(Ist Evi Sastra)
Kepala Kesbangpol Kabupaten Bangka Selatan, Evi Sastra bersama Timpora saat menggelar rapat beberapa waktu lalu. Setelah rapat tim pora langsung melakukan sidak ke sejumlah perusahaan. Ternyata sebanyak 20 WNA bekerja di Kabupaten Bangka Selatan. 

BANGKAPOS.COM--Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, mengancam akan mendepotasikan wisatawan asing atau Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam perilaku melanggar aturan.

Ancaman ini disampaikan sebagai respons terhadap aduan masyarakat yang resah akibat keberadaan beberapa WNA di daerah tersebut.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangka Selatan, Evi Sastra, menyatakan pihaknya tidak akan ragu untuk mendeportasi WNA yang melanggar ketentuan. Pemerintah daerah bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk menegakkan aturan hukum.

"Kita tidak segan-segan melakukan deportasi terhadap WNA. Apabila WNA itu tidak memiliki legalitas tinggal di Indonesia maupun melanggar hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Evi Sastra kepada Bangkapos.com pada Jumat (17/11/2023).

Evi Sastra menyebut bahwa terdapat 20 WNA yang bekerja di beberapa sektor industri di Kabupaten Bangka Selatan.

Rinciannya melibatkan 12 WNA asal Cina di Kawasan Industri Sadai (KIS) Kecamatan Tukak Sadai, empat WNA asal Malaysia di PT Bumi Sawit Sukses Pratama (BSSP), dan empat WNA Cina di sektor konstruksi dan bidang lainnya.

Dari jumlah tersebut, dua orang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), dan 18 orang lainnya memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

Pihak berwenang terus melakukan evaluasi dan pengawasan bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang untuk mencegah overstay atau pelanggaran izin tinggal.

Evi Sastra menegaskan bahwa data yang diperbarui setiap bulan dari Imigrasi Pangkalpinang memungkinkan mereka untuk melaporkan dan mengambil tindakan hukum terhadap WNA yang tidak memiliki izin tinggal.

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) meningkatkan pengawasan dengan berkoordinasi dengan masyarakat.

Prinsip penerimaan WNA diharapkan memberikan manfaat bagi negara dan tidak mengganggu ketertiban serta keamanan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang saat mengelar Press releas Pendeportasi Warga Malaysia dan barang bukti pelangaran yang dilakukan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang saat mengelar Press releas Pendeportasi Warga Malaysia dan barang bukti pelangaran yang dilakukan (Bangkapos.com/Sela Agustika)

Dalam konteks ini, pendampingan dari perusahaan kepada WNA yang bekerja di luar jam kerja ditetapkan untuk mencegah pelanggaran hukum dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat lokal.

"Apabila WNA ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat, kita akan segera mengambil tindakan, dengan memberi teguran kepada perusahaannya, apakah mereka membuat kegaduhan ataupun melakukan tindakan kriminal lainnya," sebut Evi Sastra.

Meskipun demikian, masyarakat Bangka Selatan tetap membuka diri terhadap wisatawan dan WNA yang ada di daerah itu, asalkan mereka dapat beradaptasi dan berinteraksi dengan baik serta memiliki legalitas izin tinggal yang lengkap. Dalam hal ini, WNA yang memenuhi syarat-syarat tersebut diakui sah tinggal di mana pun.

"Selama mereka memiliki legalitas izin tinggal yang lengkap itu sah-sah saja. Begitu pula dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini tinggal di luar negeri, pasti diperlakukan sama," pungkas Evi Sastra.

7 WNA Dideportasi

Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Doni Alfisyahrin, mengumumkan bahwa selama periode Januari hingga April 2023, Imigrasi Babel telah mencatatkan penerbitan paspor sebanyak 6.036 buku. Kantor Imigrasi Pangkalpinang mengeluarkan 4.937 paspor, sementara Kantor Imigrasi Tanjungpandan menerbitkan 1.099 paspor.

Tak hanya itu, jumlah permohonan izin tinggal yang diajukan ke Kantor Imigrasi juga mencapai 581.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 539 permohonan diajukan ke Kantor Imigrasi Pangkalpinang, sedangkan 42 permohonan diajukan ke Kantor Imigrasi Tanjungpandan.

Imigrasi Kemenkumham Babel juga melaporkan bahwa telah dilakukan deportasi terhadap tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian.

Tiga WNA berasal dari wilayah kerja Kanim Pangkalpinang, sementara empat lainnya berasal dari wilayah kerja Kanim Tanjungpandan.

"Ketujuh WNA tersebut tidak menaati peraturan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat 2 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Doni Alfisyahrin dikutip dari Kemenkumham.go.id

Bentuk Timpora

Imigrasi Babel juga telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang terdiri dari anggota lintas instansi, seperti TNI, Polri, Dinas Tenaga Kerja, dan pihak terkait lainnya.

Tim ini bertugas mengawasi keberadaan orang asing, termasuk WNA dan perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA), untuk memastikan bahwa mereka tidak melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Babel, Harun Sulianto, mendorong jajaran Imigrasi Babel untuk terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di Bangka Belitung.

 (Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Zulkodri/Kemenkumham.go.id)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved