UMP 2024
Simulasi Perhitungan UMP 2024 di Jawa-Bali Berdasarkan PP 51, Paling Tinggi Hanya 4,5 Persen
Proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, kenaikan UMP 2024 diperkirakan hanya akan mencapai 3,32 persen hingga 4,46 persen
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM--Pemerintah telah menetapkan formula perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Mengacu pada formula tersebut, dengan menggunakan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, kenaikan UMP 2024 diperkirakan hanya akan mencapai 3,32 persen hingga 4,46 persen
Formula perhitungan UMP dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 terdiri dari proyeksi inflasi ditambah jumlah perkalian antara proyeksi pertumbuhan ekonomi dan alfa.
Rentang alfa yang dimaksud adalah 0,1 sampai 0,3 persen.
Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan pemerintah mencapai 5,2 persen dan proyeksi inflasi sebesar 2,8 persen, kenaikan UMP 2024 berkisar antara 3,32 persen hingga 4,46 persen
Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa masih ada potensi kenaikan UMP 2024 di atas 10 persen, meski hanya terjadi di beberapa wilayah.

Ida akan meminta data dari Badan Pusat Statistik untuk menyediakan data variabel dalam formula kenaikan UMP 2024.
Berikut adalah simulasi kenaikan UMP 2024 untuk beberapa provinsi berdasarkan data kuartal III 2023 dan proyeksi inflasi menggunakan data Oktober 2023:
UMP DKI Jakarta:
- Pertumbuhan ekonomi: 4,93 persen
- Inflasi: 2,08 persen
- Kenaikan UMP: 2,57 persen hingga 3,56 persen
- UMP 2024: Rp 5.027.774 hingga Rp 5.076.302
UMP Jawa Barat:
- Pertumbuhan ekonomi: 4,57 persen
- Inflasi: 2,27 persen
- Kenaikan UMP: 2,72 ersen hingga 3,64 persen
- UMP 2024: Rp 2.040.707 hingga Rp 2.058.984
UMP Jawa Tengah:
- Pertumbuhan ekonomi: 4,92 persen
- Inflasi: 2,51 persen
- Kenaikan UMP: 3 persen hingga 3,99 persen
- UMP 2024: Rp 2.047.841 hingga Rp 2.067.525
UMP Jawa Timur:
- Pertumbuhan ekonomi: 4,86 persen
- Inflasi: 3,25 persen
- Kenaikan UMP: 3 persen hingga 3,99 persen
- UMP 2024: Rp 2.047.841 hingga Rp 2.067.525
UMP Banten:
- Pertumbuhan ekonomi: 4,97 persen
- Inflasi: 2.35 persen
- Kenaikan UMP: 2,8 persen hingga 3,99 persen
- UMP 2024: Rp 2.707.346 hingga Rp 2.763.499
UMP Yogyakarta:
- Pertumbuhan ekonomi: 4,96 persen
- Inflasi: 2,56 persen
- Kenaikan UMP: 3,06 persen hingga 4,05 persen
- UMP 2024: Rp 2.707.346 hingga Rp 2.763.499
UMP Bali:
- Pertumbuhan ekonomi: 5,35 persen
- Inflasi: 2,96 persen
- Kenaikan UMP: 3,49 persen hingga 4,56 persen
- UMP 2024: Rp 2.795.082 hingga Rp 2.837.415
Pembahasan kenaikan UMP 2024 masih berlanjut, dan penetapan resmi akan dilakukan pada tanggal 21 November 2023.
Simulasi di atas hanya menggunakan data proyeksi dan bersifat perkiraan.
Rumus Perhitungan UMP berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.
Selain kenaikan UMP 2024, upah minimum kabupaten/kota (UMK) juga akan naik dan diumumkan selambatnya pada 30 November 2023.
Menjelang penetapan UMP 2024, kalangan buruh menuntut adanya kenaikan upah sebesar 15 persen.
Kendati belum diumumkan, kepastian kenaikan upah minimum 2024 diperoleh melalui penerapan formula UM dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip dari Kompas.com, formula UM tahun depan mencakup tiga variabel, di antaranya:
- Inflasi
- Pertumbuhan ekonomi
- Indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol alfa atau α.
Indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Perhitungan upah minimum disampaikan dalam pasal 26 peraturan baru tersebut. Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1).
UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan
UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sementara nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula berikut:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).
Simbol α adalah indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan:
- Tingkat penyerapan tenaga kerja
- Rata-rata atau median upah.
Faktor lain dalam menentukan simbol ini yakni faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
Adapun data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Ketentuan selanjutnya yakni, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan formula:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t).
Nah begitulah rumus perhitungan dan simulasi UMP di Jawa dan Bali.
Catatan angka tersebut bukanlah sebuah ketetapan namun hanya berbentuk perkiraan, dan bisa saja berubah sesuai dengan hasil kesepakatan dan perhitungan masing-msaing provinsi atau daerah.
Semoga bermanfaat!
(Bangkapos.com/Zulkodri/Kompas.com)
Daftar Terbaru 10 Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia, Berapa Besar UMP-nya? |
![]() |
---|
Enam Kabupaten Kota di Jawa Barat UMK 2024 Diusulkan di atas Rp5 Juta |
![]() |
---|
UMP NTT 2024 Naik Tak Sesuai dengan Kebutuhan Hidup, UMK 2024 Diperkirakan Akan Bernasib Sama |
![]() |
---|
UMP Kalimantan Tengah 2024 Naik 2,53 Persen atau Rp80 Ribu, jadi 3,2 Juta Rupiah |
![]() |
---|
UMP NTB 2024 Naik Rp 72.660, UMK Kota Bima Tunggu Pembahasan, Besarannya ini Kata Kadisnaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.