UMP 2024
Daftar UMP Bali, Gorontalo, NTT dan NTB 2024, Berdasarkan PP51 Tahun 2023 Mengalami Kenaikan Drastis
Daftar UMP Bali, Gorontalo, NTT, NTB terbaru tahun 2024, kenaikan UMP tertinggi ditempati Gorontalo diikuti Bali
Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Bali, NTT, NTB dan Gorontalo pada 2024 dipastikan mengalami kenaikan.
Kenaikan UMP Bali, NTT, NTB dan Gorontalo terjadi bila mengaku pada Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Meskipun pemerintah pusat sudah menetapkan adanya kenaikan, namun pemerintah Bali hingga saat ini masih membahas dengan stakeholder terkait besaran kenaikan UMP Bali berdasarkan aturan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali, I.B. Setiawan mengakan mereka telah menyiapkan kebijakan dan formula kenaikan UMP Bali.
“Hasilnya paling lambat tanggal 20 November kami laporkan ke Pj Gubernur sehingga target UMP tanggal 21 November bisa kami kejar. Kondisi ini terjadi di seluruh Provinsi di Indonesia,” kata Setiawan dilansir dari Tribunbali.com.
Ketika disinggung apakah akan ada kenaikan UMP dan UMK jika dibandingkan dengan tahun ini, Setiawan mengatakan harusnya ada peningkatan.
“Semestinya ada (peningkatan jumlah UMP dan UMK), by the way tunggu setelah rapat Dewan Pengupahan ya,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Ariadi menjelaskan, kenaikan UMP NTB akan menyesuaikan dengan formula yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
"Tinggal datanya dimasukan dari BPS (Badan Pusat Statistik) inflasi kita termasuk tinggi, pertumbuhan ekonomi kita berapa, angka pengangguran kita berapa," kata Gede Ariadi, Jumat (17/11/2023) dilansir dari Tribunlombok.com.
Berdasarkan data yang dirilis BPS NTB, inflasi NTB sampai Oktober 2023 berada di angka 2,66 persen, lebih tinggi dari rata-rata inflasi nasional yang 2,56 persen.
Dan berdasarkan angka inflasi tersebut, UMP NTB 2023 mengalami kenaikan hingga 4 persen atau sekitar Rp 70.000 saja.
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023) meminta para kepala daerah agar segera menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024.
Selambat-lambatnya penetapan UMP kata Ida Fauziyah pada 21 November 2023.
Sedangkan untuk penetapan upah minimum Kabupaten/Kota, Ida meminta kepada kepala daerah penetapannya paling lambat 30 November 2023.
Bila mengacu pada PP No. 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP Bali 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 407.000 dibandingkan UMP Bali 2023.
| Daftar Terbaru 10 Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia, Berapa Besar UMP-nya? |
|
|---|
| Enam Kabupaten Kota di Jawa Barat UMK 2024 Diusulkan di atas Rp5 Juta |
|
|---|
| UMP NTT 2024 Naik Tak Sesuai dengan Kebutuhan Hidup, UMK 2024 Diperkirakan Akan Bernasib Sama |
|
|---|
| UMP Kalimantan Tengah 2024 Naik 2,53 Persen atau Rp80 Ribu, jadi 3,2 Juta Rupiah |
|
|---|
| UMP NTB 2024 Naik Rp 72.660, UMK Kota Bima Tunggu Pembahasan, Besarannya ini Kata Kadisnaker |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.