Berita Pangkalpinang
UMP Bangka Belitung 2024 Rp 3,64 Juta, Naik 4,04 Persen, DPRD Harap Harga Barang Tak Naik
Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sudah ditetapkan sebesar Rp 3.640.000.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp 3.640.000.
Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 4,04 persen atau sebesar Rp141.521 dari UMP 2023, yakni Rp3.498.479.
Terkait penetapan UMP tahun 2024 ini diharapkan kenaikannya tidak berdampak pada kenaikan harga barang di pasaran.
Kekhawatiran naiknya harga barang imbas dari penetapan UMP ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Beliadi saat dikonfirmasi Bangkapos.com terkait penetapan kenaikan UMP 2024.
"Memang UMP harus dinaikkan apalagi di tengah inflasi harga barang tinggi, kalau tidak naik maka masyarakat akan semakin letih karena harga barang makin mahal. Lalu yang penting jangan UMP naik, lalu harga barang juga ikut naik," harap Beliadi.
Di tengah wacana penetapan UMP 2024 yang terus bergulir, pihaknya pun berharap persentase kenaikan UMP mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau UMP memang hak tenaga kerja dan setiap tahun memang ada kesepakatan, atau ketentuannya harus naik meski hanya satu persen. Sepanjang sudah mendapatkan kajian yang baik atau benar, lalu juga sesuai aturan ya silahkan," kata Beliadi.
Selain itu Beliadi juga berharap penetapan kenaikan persentase UMP 2024, dapat melihat kondisi termasuk dari sisi para pengusaha atau perusahaan dengan para pekerja.
"Pelaku usaha masih mampu melaksanakan, saya pikir tidak ada masalah. UMP ini menjadi hak masyarakat yang bekerja, tapi yang penting ya UMP naik, harga barang tetap stabil," ungkapnya.
Diumumkan Malam Hari
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bangka Belitung Elius Gani mengatakan, UMP Bangka Belitung 2024 diumumkan Pejabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali, usai menandatangani SK Penetapan Besaran UMP Tahun 2024 pada Senin (20/11/2023) malam.
"Tadi malam sudah ditetapkan dan juga sudah diumumkan langsung oleh bapak Pj Gubernur Safrizal. Jadi itu akan berlaku mulai 1 Januari 2024," ujar Elius Gani, Selasa (21/11/2023).
Menurutnya, penetapan UMP 2024 Bangka Belitung ini sudah mengikuti mekanisme terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Formula kami tetapkan sesuai PP 51 Tahun 2023. Kemudian dibahas pada Rapat Dewan Pengupahan Babel, yang menghasilkan rekomendasi angka kenaikan UMP itu," jelasnya.
Seperti diketahui, kenaikan UMP Bangka Belitung tahun 2024 sebesar 4,04 persen itu lebih rendah apabila dibandingkan persentase kenaikan UMP Babel tahun 2023 yang mencapai 7,5 persen.
Mediasi dengan Orangtua CPNS, Kakanwil Ditjenpas Babel Bantah Isu Penyiksaan di Lapas Tanjungpandan |
![]() |
---|
Pertanyakan Pengawasan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai, Manifesto Pemuda Pangkalpinang Gelar Aksi Damai |
![]() |
---|
Batagor dan Siomay BSC 2 Hadir di Pangkalpinang, Cita Rasa Khas Bandung dengan Ikan Tenggiri Asli |
![]() |
---|
KONI Bangka Belitung Siap Gelar Rakerprov 2025, Pastikan Optimalisasi Program Kerja |
![]() |
---|
PKM Unmuh Babel Gelar Pelatihan Pengembangan Pakan Organik di Desa Pagarawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.