Berita Pangkalpinang
UMP Bangka Belitung 2024 Rp 3,64 Juta, Naik 4,04 Persen, DPRD Harap Harga Barang Tak Naik
Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sudah ditetapkan sebesar Rp 3.640.000.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp 3.640.000.
Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 4,04 persen atau sebesar Rp141.521 dari UMP 2023, yakni Rp3.498.479.
Terkait penetapan UMP tahun 2024 ini diharapkan kenaikannya tidak berdampak pada kenaikan harga barang di pasaran.
Kekhawatiran naiknya harga barang imbas dari penetapan UMP ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Beliadi saat dikonfirmasi Bangkapos.com terkait penetapan kenaikan UMP 2024.
"Memang UMP harus dinaikkan apalagi di tengah inflasi harga barang tinggi, kalau tidak naik maka masyarakat akan semakin letih karena harga barang makin mahal. Lalu yang penting jangan UMP naik, lalu harga barang juga ikut naik," harap Beliadi.
Di tengah wacana penetapan UMP 2024 yang terus bergulir, pihaknya pun berharap persentase kenaikan UMP mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau UMP memang hak tenaga kerja dan setiap tahun memang ada kesepakatan, atau ketentuannya harus naik meski hanya satu persen. Sepanjang sudah mendapatkan kajian yang baik atau benar, lalu juga sesuai aturan ya silahkan," kata Beliadi.
Selain itu Beliadi juga berharap penetapan kenaikan persentase UMP 2024, dapat melihat kondisi termasuk dari sisi para pengusaha atau perusahaan dengan para pekerja.
"Pelaku usaha masih mampu melaksanakan, saya pikir tidak ada masalah. UMP ini menjadi hak masyarakat yang bekerja, tapi yang penting ya UMP naik, harga barang tetap stabil," ungkapnya.
Diumumkan Malam Hari
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bangka Belitung Elius Gani mengatakan, UMP Bangka Belitung 2024 diumumkan Pejabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali, usai menandatangani SK Penetapan Besaran UMP Tahun 2024 pada Senin (20/11/2023) malam.
"Tadi malam sudah ditetapkan dan juga sudah diumumkan langsung oleh bapak Pj Gubernur Safrizal. Jadi itu akan berlaku mulai 1 Januari 2024," ujar Elius Gani, Selasa (21/11/2023).
Menurutnya, penetapan UMP 2024 Bangka Belitung ini sudah mengikuti mekanisme terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Formula kami tetapkan sesuai PP 51 Tahun 2023. Kemudian dibahas pada Rapat Dewan Pengupahan Babel, yang menghasilkan rekomendasi angka kenaikan UMP itu," jelasnya.
Seperti diketahui, kenaikan UMP Bangka Belitung tahun 2024 sebesar 4,04 persen itu lebih rendah apabila dibandingkan persentase kenaikan UMP Babel tahun 2023 yang mencapai 7,5 persen.
Berikut data UMP Bangka Belitung tahun 2019-2024:
UMP Bangka Belitung Tahun 2019: Rp2.976.705,
UMP Bangka Belitung Tahun 2020: Rp3.230.023,
UMP Bangka Belitung Tahun 2021, sama dengan tahun sebelumnya, Rp3.230.023
UMP Bangka Belitung Tahun 2022: Rp3.264.88
UMP Bangka Belitung Tahun 2023: Rp3.498.479
UMP Bangka Belitung Tahun 2024: Rp 3.640.000.
SPSI Tak Bisa Apa-apa
Sebelumnya, Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Darusman menyatakan pihaknya kecewa dengan UMP Babel 2024.
SPSI telah ikut dalam rapat pembuatan keputsan dan menilai kenaikan UMP Babel 2024 tidak terlalu signifikan.
"Jadi kita ini (UMP 2024) kenaikannya justru hanya setengah dari tahun sebelumnya. Tahun 2023 itukan 7,5 persen (kenaikan UMP Babel), tahun ini tidak sampai, apalagi sampai 15 persen seperti yang disuarakan serikat buruh di nasional," ungkap Darusman saat dihubungi Bangkapos.com, Senin (20/11/2023).
Ia juga menambahkan, meski SPSI secara kelembagaan merasa kecewa akan kenaikan UMP Babel 2024 yang cukup rendah, namun menurutnya pihaknya juga tidak bisa berbuat apa-apa.
SPSI merasa tidak punya kewenangan dalam mengambil keputusan.
"Yang jelas kecewa ya kecewa, tapi kalaupun kita aksi, ataupun kami tidak menandatangani hasil rapat itu, besaran UMP 2024 tetap berlaku. Pertimbangannya, tanda tangan atau tidak tanda tangan tetap berlaku juga. Disitu kan (penentuan UMP) misal SPSI tidak setuju terus tidak berlaku, misal pengusaha keberatan terus tidak berlaku, tidak juga. Kami tidak bisa apa-apa, yang jelas kami (SPSI) juga harus konsekuen karena ikut tanda tangan, tapi yang jelas itu produk rezim, bukan hasil dari SPSI," tuturnya.
Tak hanya itu, Darusman juga menyoroti soal landasan peraturan penentuan UMP dari pemerintah yang hampir setiap tahun berubah, tetapi hasilnya justru menurunkan besaran kenaikan UMP.
"Kami juga tidak mengerti dengan pola penentuan UMP dari pemerintah itu. Tahun lalu pakai rumus lama naik 7,5 persen, sekarang PP baru malah turun kenaikannya, padahal semua barang kan harganya naik," sesal Darusman.
Apindo Sebut Untuk Kebaikan Bersama
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Bangka Belitung Nuradi Wijaksono menjelaskan, pihaknya menghargai adanya sedikit kekecewaan dari Serikat Pekerja mengenai besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel tahun 2024.
Meski begitu, Nuradi Wijaksono mengatakan, besaran UMP Bangka Belitung yang sudah disepakati pada rapat dewan pengupahan tingkat provinsi beberapa hari lalu merupakan angka yang diputuskan untuk kebaikan bersama.
"Itu kan bentuk sikap dari sikap serikat pekerja dan pasti kita hargai. Tapi apapun itu kan serikat pekerja juga harus melihat kepentingan lebih besar, tidak bisa dari sisi serikat pekerja saja," kata Nuradi Wijaksono saat dihubungi Bangkapos.com, Senin (20/11/2023).
Ia menilai, kesepakatan itu juga sudah tercermin dari hasil rekomendasi besaran UMP Bangka Belitung tahun 2024 yang sudah ditandatangani oleh semua pihak.
"Tapi seandainya, serikat pekerja akan melakukan upaya-upaya lain saya pikir mereka kan juga lebih paham mekanismenya seperti apa," tambahnya.
Akan tetapi ia juga menyampaikan jika hasil dari rapat dewan pengupahan hanya sebatas rekomendasi, sedangkan kewenangan penetapan ada di tingkat provinsi dalam hal ini gubernur.
"Sesuai PP (Peraturan Pemerintah) nomor 51/2023 tentang pengupahan, penetapan kan di gubernur. Tinggal nanti kalau kita ini Pj gubernur, akan sesuai rekomendasi kita atau keluar dari itu, kita tunggu saja paling lambat kan besok penetapannya," ungkap nya.
Terakhir, ia juga menyebutkan jika APINDO pada prinsipnya siap mengikuti ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"(Angka) itu saya kira win-win solution lah. Kalau dari APINDO ini prinsipnya ikuti ketentuan hukum saja," tegas Nuradi.
(Bangkapos.com/Rizki Irianda Pahlevi) Rifqi Nugroho/Nurhayati)
Mediasi dengan Orangtua CPNS, Kakanwil Ditjenpas Babel Bantah Isu Penyiksaan di Lapas Tanjungpandan |
![]() |
---|
Pertanyakan Pengawasan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai, Manifesto Pemuda Pangkalpinang Gelar Aksi Damai |
![]() |
---|
Batagor dan Siomay BSC 2 Hadir di Pangkalpinang, Cita Rasa Khas Bandung dengan Ikan Tenggiri Asli |
![]() |
---|
KONI Bangka Belitung Siap Gelar Rakerprov 2025, Pastikan Optimalisasi Program Kerja |
![]() |
---|
PKM Unmuh Babel Gelar Pelatihan Pengembangan Pakan Organik di Desa Pagarawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.