Biaya Haji 2024

Inilah Rincian Biaya Haji yang Kemenag Usulkan Turun Menjadi Rp94,3 Juta per Jamaah

Hilman mengatakan, dengan perbaikan ini turut mengubah beberapa komponen biaya yang sebelumnya diusulkan.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
SPA Via Arab News
Inilah Rincian Biaya Haji yang Kemenag Usulkan Turun Menjadi Rp94,3 Juta per Jamaah 

BANGKAPOS.COM- Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengusulkan Biaya Haji 2024 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024.

Usulan yang semula bernilai dari Rp105 juta kini diturunkan menjadi Rp 94,3 juta.

Hal itu dilakukan Kemenag usai banyaknya tuai pro dan kontra dari masyarakat.

Baca juga: BREAKING NEWS Kemenag Turunkan Usulan Biaya Haji 2024 Menjadi Rp94,3 Juta per Jamaah

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Hilman Latief dalam raker bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (22/11/2023) menyampaikan berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya BPIH yang sudah pihaknya rumuskan berkisar Rp 94,3 juta.

"Ini sudah melakukan rasionalisasi pada berbagai aspek," sebut Hilman Latief.

Hilman mengatakan, dengan perbaikan ini turut mengubah beberapa komponen biaya yang sebelumnya diusulkan.

Adapun rinciannya adalah biaya penerbangan pulang pergi menjadi Rp 33 juta, living cost tidak ada perubahan atau tetap Rp 23,8 juta.

Kemudian, untuk konsumsi di Arab Saudi menjadi Rp 6,9 juta, transportasi Arab Saudi menjadi Rp 4,7 juta, Masyair menjadi Rp 17,7 juta, Perlindungan di Arab Saudi Rp 139,6 ribu.

Pembinaan jamaah haji di Arab Saudi menjadi Rp 24 ribu, pelayanan umum di Arab Saudi Rp 100,2 ribu, pengelolaan BPIH di Arab Saudi Rp 7,1 ribu.

Akomodasi di embarkasi Rp 125,8 ribu, konsumsi dalam negeri Rp 219 ribu, perlindungan dalam negeri Rp 55,4 ribu, pelayanan di embarkasi Rp 134 ribu, pelayanan keimigrasian dalam negeri Rp 13 ribu dan premi asuransi perlindungan lainya Rp 175 ribu. 

Selanjutnya, dokumen perjalanan dalam negeri Rp 210 ribu, pembinaan jamaah haji tanah air Rp 940 ribu, pelayanan umum dalam negeri Rp 774 ribu dan pengelolaan BPIH dalam negeri Rp. 311 ribu.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved