UMP 2024

UMP NTT 2024 Cuma Naik Rp 62.832, Diskopnakertrans Minta Pekerja Laporkan Pengusaha Tak Ikuti Aturan

UMP NTT 2024 naik menjadi Rp 2.186.826, Dinas Kopnakertrans NTT minta pekerja lapor bila perusahaan tak ikuti aturan

Penulis: Hendra CC | Editor: Evan Saputra
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi: Pengusaha harus bayar gaji sesuai UMP 2024 

"Kami melakukan pengawasan ke perusahaan-perusahaan dan melalui aplikasi pengawasan. Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai dengan yang ditetapkan akan diberikan sanksi sesuai aturannya," katanya.

Sylvia Peku Djawang mengatakan, sistem dan aplikasi yang dilakukan secara teknis yang dikembangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yaitu Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan atau WLKP yang mana, di dalamnya berisikan besaran pengupahan yang diberikan.

"Kita tahu, jika ada perusahaan yang memberi upah tidak sesuai dengan penjaring aman yang ditetapkan Pemerintah atau pun ternyata perusahaan tidak ada strukur skala upah untuk tahun-tahun berikutnya maka kita wajibkan perubahaan untuk buatkan skala upah yang wajib diberikan perushaan dengan pekerjanya," ujarnya.

Sylvia Peku Djawang menambahkan, jika ditemukan persoalan terkait ketidaksesuaian dengan penjaring aman yang ditetapkan, maka Diskopnakertrans akan berkoordinasi lewat lembaga Tripartit yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha dan pemerintah yang bisa menyampaikan pengaduan kepada pemerintah.

"Sistem Pengawasan yang dilakukan selain dilakukan oleh pengawas fungsional untuk pengawas ketenagakerjaan juga dilakukan oleh serikat kerja dan serikat buruh dapat memberi pengaduan kepada dinas," katanya. (cr20)

Berikut Daftar UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia berdasarkan penetapan Kemenaker:

  1. DKI Jakarta: Rp4.901.798,00 menjadi Rp5.637.067,70 = (735.000)
  2. Papua - Rp3.864.696,00 menjadi Rp4.444.400,40 = (579.000)
  3. Bangka Belitung: Rp3.498.479,00 menjadi Rp4.023.250,85 = (524.000)
  4. Sulawesi Utara: Rp3.485.000,00 menjadi Rp 4.007.750,00 = (522.000)
  5. Aceh: Rp3.413.666,00; menjadi Rp3.925.715,90 = (512.000)
  6. Sumatra Selatan: Rp3.404.177,24 menjadi Rp3.914.803,55 = (510.000)
  7. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145,00 menjadi Rp3.892.916,75 = (507.000)
  8. Papua Barat - Rp3.282.000 menjadi Rp3.774.300,00 = (492.000)
  9. Kepulauan Riau: Rp3.279.194,00 menjadi Rp3.771.073,10 = (491.000)
  10. Kalimantan Utara: Rp3.251.702,67 menjadi Rp3.739.457,30 = (487.000)
  11. Kalimantan Timur: Rp3.201.396,04 menjadi Rp3.681.605,40 = (480.000)
  12. Riau: Rp3.191.662,53 menjadi Rp3.670.365,30 = (478.000)
  13. Gorontalo : Rp2.989.350,00 menjadi Rp3.437.752,50 = (448.000)
  14. Maluku Utara : Rp2.976.720,00 menjadi Rp3.423.228,00 = (446.000)
  15. Jambi: Rp2.943.033,08 menjadi Rp3.384.487,95 = (441.000)
  16. Sulawesi Barat - Rp2.871.794,82 menjadi Rp3.302.563,10 = (430.000)
  17. Maluku - Rp2.812.827,66 menjadi Rp3.234.751,05 = (421.000)
  18. Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984,54 menjadi Rp 3.172.831,60 = (413.000)
  19. Sumatra Barat: Rp 2.742.476,00 menjadi Rp3.153.847,40 = (411.000)
  20. Bali: Rp2.713.672,28 menjadi Rp3.120.722,80 = (407.000)
  21. Sumatra Utara: Rp 2.710.493,93 menjadi Rp3.117.066,95 = (406.000)
  22. Banten: Rp2.661.280,11 menjadi Rp3.060.472,00 = (399.000)
  23. Lampung: Rp2.633.284,59 menjadi Rp3.028.276,60 = (394.000)
  24. Sulawesi Tengah: Rp2.599.456,00 menjadi Rp2.989.374,40 = (389.000)
  25. Bengkulu: Rp2.418.280,00 menjadi Rp2.781.002,00 = (362.000)
  26. NTB: Rp2.371.407,00 menjadi Rp2.727.118,05 = (355.000)
  27. NTT: Rp2.123.994,00 menjadi Rp2.442.593,10 = (318.000)
  28. Jawa Timur: Rp2.040.244,30 menjadi Rp2.346.280,60 = (306.000)
  29. Jawa Barat: Rp1.986.670,17 menjadi Rp2.284.670,50 = (298.000)
  30. DI Yogyakarta: Rp1.981.782,39 menjadi Rp2.279.049,30 = (297.000)
  31. Jawa Tengah: Rp1.958.169,69 menjadi Rp2.251.894,35 = (293.000).

(Bangkapos/Hendra)(Poskupang/Elisabeth Eklesia Mei)

Sumber: pos-kupang.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved