UMP 2024
UMP NTT 2024 Cuma Naik Rp 62.832, Diskopnakertrans Minta Pekerja Laporkan Pengusaha Tak Ikuti Aturan
UMP NTT 2024 naik menjadi Rp 2.186.826, Dinas Kopnakertrans NTT minta pekerja lapor bila perusahaan tak ikuti aturan
Penulis: Hendra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM, KUPANG, - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, (NTT) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 2,96 persen atau Rp 62.832.
Sebelumnya UMP NTT pada tahun 2023 sebesar Rp 2.123.994, setelah disepakati akhirnya UMP NTT 2024 sebesar menjadi Rp 2.186.826.
Kabar kenaikan UMP NTT 2024 ini disampaikkan langsung oleh Asisten l Sekda NTT, Bernadeta Meriani Usboko.
Kenaikan UMP NTT 2024 berdasaraksn surat keputusan Nomor 355/Kep/HK/2023 tanggal 20 November 2023 ditandatangani oleh Penjabat Gubernur NTT Ayodhia GL Kalake.
"UMP NTT yang semula Rp 2.123.994 mengalami kenaikan sebesar 2,96 persen atau Rp 62.832. Sehingga menjadi Rp 2.186.826 untuk UMP NTT 2024," sebut Asisten l Sekda NTT, Bernadeta Meriani Usboko saat menggelar jumpa pers di Kantor Gubernur NTT, Selasa 21 November 2023.
Bernadeta Meriani Usboko didampingi Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kopnakertrans) NTT Sylvia R Peku Djawang dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT.
Ia menjelaskan dasar penetapan UMP NTT 2024, yakni memperhatikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/223/HI.01.00/11/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Tata Kondisi Ekonomi Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
"Jadi, sesuai dengan formula perhitungan UMP berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023, UMP NTT ditetapkan sebesar Rp 2.186.826 tahun 2024," katanya.
Bernadeta Meriani Usboko berharap, dengan besaran UMP itu bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan secara minimal bagi pekerja buruh dan para pekerja pada umumnya.
"Ini berlaku bagi para pekerja yang bekerja dibawah satu tahun. Tetapi selebihnya akan disesuaikan dengan kekuatan atau kemampuan perusahaan pemberi kerja," ujarnya.
Bernadeta menambahkan, diharapkan semua pengupah memiliki struktur dan skala penetapan upah bagi para pekerja dan upah para pekerja disesuaikan dengan tempat dimana dia bekerja.
Pekerja Segera Lapor
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) NTT, Sylvia R Peku Djawang mengatakan, terkait dengan pengawasan yang dilakukan pemerintah seperti jaring pengaman.
“Kita imbau kepada pekerja agar segera melapor jika ada penyedia atau pemberi kerja yang tidak memberi upah sesuai dengan UMP yang telah pemerintah tetapkan," kata Sylvia.
Menurutnya, hampir semua Diskopnakertrans di kabupaten/kota memiliki pengawasan ketenagakerjaan yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan sistem pengupahan dan norma pengupahan yang ada di perusahaan.
"Kami melakukan pengawasan ke perusahaan-perusahaan dan melalui aplikasi pengawasan. Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai dengan yang ditetapkan akan diberikan sanksi sesuai aturannya," katanya.
Sylvia Peku Djawang mengatakan, sistem dan aplikasi yang dilakukan secara teknis yang dikembangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yaitu Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan atau WLKP yang mana, di dalamnya berisikan besaran pengupahan yang diberikan.
"Kita tahu, jika ada perusahaan yang memberi upah tidak sesuai dengan penjaring aman yang ditetapkan Pemerintah atau pun ternyata perusahaan tidak ada strukur skala upah untuk tahun-tahun berikutnya maka kita wajibkan perubahaan untuk buatkan skala upah yang wajib diberikan perushaan dengan pekerjanya," ujarnya.
Sylvia Peku Djawang menambahkan, jika ditemukan persoalan terkait ketidaksesuaian dengan penjaring aman yang ditetapkan, maka Diskopnakertrans akan berkoordinasi lewat lembaga Tripartit yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha dan pemerintah yang bisa menyampaikan pengaduan kepada pemerintah.
"Sistem Pengawasan yang dilakukan selain dilakukan oleh pengawas fungsional untuk pengawas ketenagakerjaan juga dilakukan oleh serikat kerja dan serikat buruh dapat memberi pengaduan kepada dinas," katanya. (cr20)
Berikut Daftar UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia berdasarkan penetapan Kemenaker:
- DKI Jakarta: Rp4.901.798,00 menjadi Rp5.637.067,70 = (735.000)
- Papua - Rp3.864.696,00 menjadi Rp4.444.400,40 = (579.000)
- Bangka Belitung: Rp3.498.479,00 menjadi Rp4.023.250,85 = (524.000)
- Sulawesi Utara: Rp3.485.000,00 menjadi Rp 4.007.750,00 = (522.000)
- Aceh: Rp3.413.666,00; menjadi Rp3.925.715,90 = (512.000)
- Sumatra Selatan: Rp3.404.177,24 menjadi Rp3.914.803,55 = (510.000)
- Sulawesi Selatan: Rp3.385.145,00 menjadi Rp3.892.916,75 = (507.000)
- Papua Barat - Rp3.282.000 menjadi Rp3.774.300,00 = (492.000)
- Kepulauan Riau: Rp3.279.194,00 menjadi Rp3.771.073,10 = (491.000)
- Kalimantan Utara: Rp3.251.702,67 menjadi Rp3.739.457,30 = (487.000)
- Kalimantan Timur: Rp3.201.396,04 menjadi Rp3.681.605,40 = (480.000)
- Riau: Rp3.191.662,53 menjadi Rp3.670.365,30 = (478.000)
- Gorontalo : Rp2.989.350,00 menjadi Rp3.437.752,50 = (448.000)
- Maluku Utara : Rp2.976.720,00 menjadi Rp3.423.228,00 = (446.000)
- Jambi: Rp2.943.033,08 menjadi Rp3.384.487,95 = (441.000)
- Sulawesi Barat - Rp2.871.794,82 menjadi Rp3.302.563,10 = (430.000)
- Maluku - Rp2.812.827,66 menjadi Rp3.234.751,05 = (421.000)
- Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984,54 menjadi Rp 3.172.831,60 = (413.000)
- Sumatra Barat: Rp 2.742.476,00 menjadi Rp3.153.847,40 = (411.000)
- Bali: Rp2.713.672,28 menjadi Rp3.120.722,80 = (407.000)
- Sumatra Utara: Rp 2.710.493,93 menjadi Rp3.117.066,95 = (406.000)
- Banten: Rp2.661.280,11 menjadi Rp3.060.472,00 = (399.000)
- Lampung: Rp2.633.284,59 menjadi Rp3.028.276,60 = (394.000)
- Sulawesi Tengah: Rp2.599.456,00 menjadi Rp2.989.374,40 = (389.000)
- Bengkulu: Rp2.418.280,00 menjadi Rp2.781.002,00 = (362.000)
- NTB: Rp2.371.407,00 menjadi Rp2.727.118,05 = (355.000)
- NTT: Rp2.123.994,00 menjadi Rp2.442.593,10 = (318.000)
- Jawa Timur: Rp2.040.244,30 menjadi Rp2.346.280,60 = (306.000)
- Jawa Barat: Rp1.986.670,17 menjadi Rp2.284.670,50 = (298.000)
- DI Yogyakarta: Rp1.981.782,39 menjadi Rp2.279.049,30 = (297.000)
- Jawa Tengah: Rp1.958.169,69 menjadi Rp2.251.894,35 = (293.000).
(Bangkapos/Hendra)(Poskupang/Elisabeth Eklesia Mei)
Daftar Terbaru 10 Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia, Berapa Besar UMP-nya? |
![]() |
---|
Enam Kabupaten Kota di Jawa Barat UMK 2024 Diusulkan di atas Rp5 Juta |
![]() |
---|
UMP NTT 2024 Naik Tak Sesuai dengan Kebutuhan Hidup, UMK 2024 Diperkirakan Akan Bernasib Sama |
![]() |
---|
UMP Kalimantan Tengah 2024 Naik 2,53 Persen atau Rp80 Ribu, jadi 3,2 Juta Rupiah |
![]() |
---|
UMP NTB 2024 Naik Rp 72.660, UMK Kota Bima Tunggu Pembahasan, Besarannya ini Kata Kadisnaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.