Mahasiswi Unsri Meninggal Akibat Aborsi

Kos Diat Putra, Pacar Mahasiswi Unsri Tewas Minum Pil Aborsi Ternyata Kerap Digerebek Warga

"Sudah tiga kali penggerebekan di kamar kos itu, dan puncaknya (terjadi peristiwa aborsi) ini," kata Imron kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Kos Diat Putra, Pacar Mahasiswi Unsri Tewas Minum Pil Aborsi Ternyata Kerap Digerebek Warga 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.

Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.

"Tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman, Minggu (19/11/2023).

Polisi belum merilis tersangka ke publik karena masih menggali keterangan terkait kematian RF.

Namun Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.  

Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun. 

Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.

"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.

RF Mengalami Pendarahan

Sebelum dinyatakan meninggal dunia, RF ternyata mengalami pendarahan usai menelan pil aborsi.

RF mengalami pendarahan saat berada di kamar kos pacarnya, Diat Putra Nurkesuma.

Pendarahan yang dialami RF membuat Diat bersiasat untuk membawa sang kekasih ke rumah sakit.

Pada saat tiba di rumah sakit, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Namun begitu diperiksa oleh dokter, RF sudah dinyatakan meninggal dunia.

Menurut dokter yang memeriksa korban, RF sempat dibawa ke rumah sakit karena kecelakaan.

Hal itu didapat dari keterangan Diat.

Namun dokter tidak menemukan luka bekas kecelakaan, melainkan korban mengalami pendarahan dari alat vital.

Begitu diperiksa korban ternyata tengah mengandung dengan usia kandungan 25 minggu.

(Bangkapos.com/Fitri) (Sripoku.com/Yandi)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved