UMK 2024

Bukan 15 Persen, UMK Surabaya Diusulkan Pengusaha Naik Rp165 ribu, Final Masih Dibahas Pemprov Jatim

Pengusaha mengusulkan agar UMK Surabaya 2024 naik sekitar Rp 165.000 menjadi Rp 4.690.479

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
IST
Bukan 15 Persen, UMK Surabaya Diusulkan Pengusaha Naik Rp165 ribu, Final Masih Dibahas 

BANGKAPOS.COM--Teka-teki besaran Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2024 akan segera terjawab dalam beberapa hari mendatang. Pemprov Jawa Timur akan menetapkan UMK tidak hanya untuk Surabaya tetapi juga untuk Sidoarjo, Gresik, dan kota serta kabupaten lainnya di wilayah tersebut.

Pekerja sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 15 persen atau sekitar Rp 5.204.301,07.

Namun, usulan ini dianggap terlalu tinggi oleh pihak pengusaha.

Pengusaha mengusulkan agar UMK Surabaya 2024 naik sekitar Rp 165.000 menjadi Rp 4.690.479

Pemkot Surabaya saat ini sedang melakukan diskusi untuk mencapai nilai UMK yang adil, dengan mengumpulkan tiga usulan, yakni kenaikan 15 persen dari pekerja, kenaikan Rp 165 ribu dari pengusaha, dan perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 sebesar Rp 2.165.244,30, mengalami kenaikan 6,13 persen.

Usulan kenaikan UMK Surabaya 2024 juga mendapat dukungan dari Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya, M Solikin.

Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya M Solikin menyebutkan beberapa alasan yang mendasari usulan UMK Surabaya 2024 tersebut.

"Kalau usulan dari Surabaya, juga mendengarkan lingkungan sekitar, bahwa (pekerja) dari kabupaten/kota yang lain menghendaki naik 15 persen," kata Solikin saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (21/11/2023).

"Kita lihat dari nilai kebutuhan bahan pokok kan juga tak terbendung. Nilai fluktuasinya sangat tinggi," jelas Solihin.

"Kalau pemerintah bisa menjamin stabilitas harga pokok, kami mungkin bisa mempertimbangkan. Sejauh ini pemerintah belum bisa menjamin, itu menjadi beban," tambahnya.

Melihat UMK Surabaya 2023 sebesar Rp 4.525.479,19, maka nilai kenaikan 15 persen yang diharapan para pekerja dalam keputusan UMK Surabaya 2024 adalah Rp 600 ribu sehingga UMK Surabaya mencapai angka Rp 5.204.301,07.

Sementara Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya mengaku belum menentukan UMK Surabaya 2024, karena masih mendiskusikannya sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.

Sementara UMK Sidoarjo 2024 juga dipastikan mengalami kebaikan dibandingkan tahun lalu. Namun nilai kenaikannya masih belum dipastikan seperti halnya Kota Surabaya.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sidoarjo, Ainun Amalia, kepastian penentuan nilai UMK Sidoarjo 2024 masih menunggu rapat pleno dewan pengupahan.

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved