UMK 2024

Bukan 15 Persen, UMK Surabaya Diusulkan Pengusaha Naik Rp165 ribu, Final Masih Dibahas Pemprov Jatim

Pengusaha mengusulkan agar UMK Surabaya 2024 naik sekitar Rp 165.000 menjadi Rp 4.690.479

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
IST
Bukan 15 Persen, UMK Surabaya Diusulkan Pengusaha Naik Rp165 ribu, Final Masih Dibahas 

BANGKAPOS.COM--Teka-teki besaran Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2024 akan segera terjawab dalam beberapa hari mendatang. Pemprov Jawa Timur akan menetapkan UMK tidak hanya untuk Surabaya tetapi juga untuk Sidoarjo, Gresik, dan kota serta kabupaten lainnya di wilayah tersebut.

Pekerja sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 15 persen atau sekitar Rp 5.204.301,07.

Namun, usulan ini dianggap terlalu tinggi oleh pihak pengusaha.

Pengusaha mengusulkan agar UMK Surabaya 2024 naik sekitar Rp 165.000 menjadi Rp 4.690.479

Pemkot Surabaya saat ini sedang melakukan diskusi untuk mencapai nilai UMK yang adil, dengan mengumpulkan tiga usulan, yakni kenaikan 15 persen dari pekerja, kenaikan Rp 165 ribu dari pengusaha, dan perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 sebesar Rp 2.165.244,30, mengalami kenaikan 6,13 persen.

Usulan kenaikan UMK Surabaya 2024 juga mendapat dukungan dari Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya, M Solikin.

Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya M Solikin menyebutkan beberapa alasan yang mendasari usulan UMK Surabaya 2024 tersebut.

"Kalau usulan dari Surabaya, juga mendengarkan lingkungan sekitar, bahwa (pekerja) dari kabupaten/kota yang lain menghendaki naik 15 persen," kata Solikin saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (21/11/2023).

"Kita lihat dari nilai kebutuhan bahan pokok kan juga tak terbendung. Nilai fluktuasinya sangat tinggi," jelas Solihin.

"Kalau pemerintah bisa menjamin stabilitas harga pokok, kami mungkin bisa mempertimbangkan. Sejauh ini pemerintah belum bisa menjamin, itu menjadi beban," tambahnya.

Melihat UMK Surabaya 2023 sebesar Rp 4.525.479,19, maka nilai kenaikan 15 persen yang diharapan para pekerja dalam keputusan UMK Surabaya 2024 adalah Rp 600 ribu sehingga UMK Surabaya mencapai angka Rp 5.204.301,07.

Sementara Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya mengaku belum menentukan UMK Surabaya 2024, karena masih mendiskusikannya sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.

Sementara UMK Sidoarjo 2024 juga dipastikan mengalami kebaikan dibandingkan tahun lalu. Namun nilai kenaikannya masih belum dipastikan seperti halnya Kota Surabaya.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sidoarjo, Ainun Amalia, kepastian penentuan nilai UMK Sidoarjo 2024 masih menunggu rapat pleno dewan pengupahan.

Menjelang pergantian tahun ini, Disnaker Sidoarjo sudah membahas rencana kenaikan UMK. Beberapa hal menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan itu.

“Kalau kenaikan, insya Allah ada. UMK Sidoarjo 2024 bakal naik dibanding tahun ini. Namun, sekarang ini masih belum dapat dipastikan ada kenaikan berapa persen,” kata Ainun, Selasa (21/11/2023).

Gresik Naik 2,21 Persen

Berbeda dengan Surabaya dan Sidoarjo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik sudah memberikan usulan penetapan UMK 2024.

Berdasarkan perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023, Pemkab Gresik mengusulkan UMK Gresik 2024 sebesar Rp 4.622.148, naik Rp 100.118 atau naik sebesar 2,21 persen dari UMK sebelumnya.

Keputusan ini jauh dari usulan serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan UMK Gresik 2024 Rp. 5.244.198,78

Perkiraan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2024 di Kota Mojokerto masih menjadi tanda tanya.

Tetapi diperkirakan UMK Kota Mojokerto tahun depan akan mengalami kenaikan sehingga ditetapkan menjadri Rp 2,8 juta (Rp.2.832.709,605).

Hal itu menyusul hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Mojokerto yang rencananya akan mengusulkan kenaikan UMK sebesar 4,51 persen atau naik Rp 122.000. Saat ini besaran UMK Kota Mojokerto tahun berjalan 2023 adalah Rp 2.710.452,36 (Rp 2,7 juta).

Mojokerto Diusulkan 7,96 Persen

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Mojokerto, Modjari menjelaskan, rapat pleno Dewan pengupahan sepakat mengusulkan kenaikan UMK tersebut.

"Rapat berjalan lancar dan pihak pengusaha (Apindo) dan serikat pekerja juga sepakat menggunakan aturan yang berlaku secara umum (PP 51 Tahun 2023)," jelas Modjari, Kamis (23/11/2023).

Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan dari unsur DPMPTSP Naker, Badan Pusat Statistik, akademisi, Apindo dan serikat pekerja sepakat dalam satu pembahasan untuk kenaikan UMK sebesar Rp 122.000.

"Jadi perhitungan sesuai PP Nomor 51 dan pihak buruh maupun pengusaha sepakat menggunakan variabel Alfa 0,27 persen. Sehingga UMK Kota Mojokerto yang diusulkan adalah Rp 2,83 juta sekian," bebernya.

Nantinya hasil rapat pleno kesepakatan Dewan Pengupahan akan ditandatangani oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari sebagai rekomendasi untuk diusulkan ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. "Untuk rekomendasi Ibu Wali Kota Kota sudah turun, kemungkinan besok kami usulkan ke provinsi," ucap Modjari.

Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengaku puas dengan proses pembahasan UMK dengan Dewan Pengupahan yang berjalan lancar. "Berarti ada sebuah komitmen bersama untuk menjaga supaya industrialisasi Kota Mojokerto selalu kondusif," kata Ning Ita.

Ning Ita mengungkapkan jika hubungan industrialisasi antara pengusaha dengan serikat buruh berjalan tidak baik, maka berpengaruh terhadap iklim investasi di Kota Onde-onde ini. "Di sini investasinya sangat terbatas, jadi kalau tidak dijaga bisa kabur semua investornya," tandasnya.

UMK Kota Mojokerto tahun 2023 adalah Rp 2,7 juta, naik 7,96 persen atau Rp 200.000 dibanding tahun sebelumnya, 2022, yaitu sebesar Rp 2,5 juta. *****

Sebelumnya diperkirakan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya untuk tahun 2024 akan mengalami kenaikan hingga 7 persen.

Jika prediksi ini benar, maka para pekerja di Surabaya bisa mendapatkan upah hampir menyentuh angka Rp 5 juta.

Pada tahun 2023, UMK Surabaya sekitar Rp 4.500.000,-, dan dengan kenaikan sebesar 7 persen , tidak menutup kemungkinan para pekerja akan menerima upah sekitar Rp 4.800.000,-.

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah UMK Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2023:

Berikut ini UMK Provinsi Jawa Timur 2023.

1.       Kota Surabaya Rp 4.525.479

2.       Kabupaten Gresik Rp 4.522.030

3.       Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581

4.       Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133

5.       Kabupaten Mojokerto Rp 4,504.787

6.       Kabupaten Malang Rp 3.268.275

7.       Kota Malang Rp 3.194.143

8.       Kota Pasuruan Rp 3.038.837

9.       Kota Batu Rp 3.030.367

10.   Kabupaten Jombang Rp 2.854.095

11.   Kabupaten Probolinggo Rp 2.753.265

12.   Kabupaten Tuban Rp 2.739.224

13.   Kota Mojokerto Rp 2.710.452

14.   Kabupaten Lamongan Rp 2.701.977

15.   Kota Probolinggo Rp 2.576.240

16.   Kabupaten Jember Rp 2.555.662

17.   Kabupaten Banyuwangi Rp 2.555.662

18.   Kota Kediri Rp 2.318.116

19.   Kabupaten Bojonegoro Rp 2.279.568

20.   Kabupaten Kediri Rp 2.243.422

21.   Kota Blitar Rp 2.239.024

22.   Kabupaten Tulungagung Rp 2.229.358

23.   Kabupaten Blitar Rp 2.215.071

24.   Kabupaten Lumajang Rp 2.200.607

25.   Kota Madiun Rp 2.190.216

26.   Kabupaten Sumenep Rp 2.176.819

27.   Kabupaten Nganjuk Rp 2.167.007

28.   Kabupaten Ngawi Rp 2.158.844

29.   Kabupaten Pacitan Rp 2.157.270

30.   Kabupaten Bondowoso Rp 2.154.504

31.   Kabupaten Madiun Rp 2.154.251

32.   Kabupaten Magetan Rp 2.153.062

33.   Kabupaten Bangkalan Rp 2.152.450

34.   Kabupaten Ponorogo Rp 2.149.709

35.   Kabupaten Trenggalek Rp 2.139.426

36.   Kabupaten Situbondo Rp 2.137.025

37.   Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655

38.   Kabupaten Sampang Rp 2.114.335

Sebagian artikel ini diolah dari Surya.co.id

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved