Pilpres 2024
Jam 11 Siang Ini MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres - Cawapres
Hari ini, Rabu (29/11/2023) MK akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara mengenai syarat batas usia minimal capres-cawapres.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Syarat batas usia minimal capres-cawapres masih menjadi gugatan publik.
Hari ini, Rabu (29/11/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara mengenai syarat batas usia minimal capres-cawapres.
Berdasarkan agenda sidang yang tercantum pada situs resmi MKRI, sidang uji materiil Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemiihan Umum tersebut akan dimulai pada pukul 11.00 WIB.
"Perkara 141/PUU-XXI/2023. Pengucapan Putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian dikutip dari situs resmi MK, Rabu ini.
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU bernama Brahma Aryana.
Brahma meminta Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XX 11/2023 untuk diubah.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat permusyarawatan hakim atau RPH untuk sejumlah perkara, pada Selasa (21/11/2023).
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, dalam RPH tersebut satu di antaranya membahas mengenai Perkara 141/PUU-XXI/2023 tentang pengujian syarat batas minimal usia capres cawapres sebagaimana telah dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Kami tadi membahas beberapa perkara termasuk salah satunya perkara 141," ucap Enny Nurbaningsih, saat dihubungi, pada Selasa (21/11/2023).
Enny menegaskan, sesuai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), hakim konstitusi Anwar Usman tidak dilibatkan dalam pembahasan Perkara 141/PUU-XXI/2023, yang menguji norma pada UU 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu).
"Untuk perkara 141 sebagaimana putusan MKMK, tidak dihadiri oleh Yang Mulia Anwar Usman," tutur Enny.
Gugatan Denny Indrayana
Sehari sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji ulang secara formil batas usia capres-cawapres, Selasa (28/11/2023).
Perkara ini diajukan oleh 2 pakar hukum tata negara (HTN), yakni Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar selaku Para Pemohon.
Saat ini perkara teregister dengan nomor 145/PUU-XXI/2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/gedung-mk-di-jakarta.jpg)