Pilpres 2024
Jam 11 Siang Ini MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres - Cawapres
Hari ini, Rabu (29/11/2023) MK akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara mengenai syarat batas usia minimal capres-cawapres.
"Sehingga mari kita tunjukkan kepada bangsa Indonesia kita bisa sebetulnya untuk belajar bersama menggunakan pendekatan progresif. Hakim MK diajak untuk keluar dari itu untuk mengutamakan rasa keadilan yang substansional," kata Arief.
"Karena pertama kali adanya syarat pengujian UU yang dilakukan hakim John Marshall itu kan sebetulnya bersifat out of the box, waktu itu belum ada, tapi hakim Mahkamah Agung Amerika John Marshall memulai itu," sambungnya.
"Nah inilah tonggak apakah bisa Mahkamah Konstiusi RI keluar dari itu. Hakim Konstitusi berani untuk keluar seperti John Marshall itu."
Sebelumnya, Kuasa hukum Denny dan Zainal, Muhammad Raziv Barokah, mengatakan Putusan MK 90/2023 seharusnya tak memenuhi syarat formil pembentukan UU.
Hal itu, dijelaskan Raziv, karena proses perumusan Putusan 90/2023 turut melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo sekaligus paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Dalam permohonannya, nama Gibran juga dicantumkan sebagai alasan mengapa Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu digugat. Hasil gugatan tercantum dalam Putusan 90/2023, yang diuji formil oleh Para Pemohon.
"Bahwa Pasal 169 huruf q UU pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan 90 turut serta dihadiri Yang Mulia Anwar Usman yang saat itu posisinya adalah paman dari pada Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo," kata Raziv, dalam sidang pendahuluan di gedung MK RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).
"Seharusnya Yang Mulia Anwar Usman mengundurkan diri dalam perkara tersebut. Dengan demikian, ketika Yang Mulia Anwar Usman terlibat dalam putusan 90, jelas-jelas hal itu menjadikan putusan a quo tidak memenuhi syarat formiil dan menjadi tidak sah," sambungnya.
Raziv menilai, jika Anwar Usman tak menangani Perkara 90/2023 beberapa waktu lalu, hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) saat itu tentu akan imbang, yakni empat hakim menyetujui penambahan frasa Pasal 169 huruf q UU Pemilu dan empat hakim berbeda pendapat.
Sebab, Raziv menjelaskan, jika situasi RPH imbang, di mana empat hakim setuju dan empat hakim berbeda suara, keputusan akan ditentukan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Jika hal tersebut terjadi, katanya, tentu hasil putusan 90/2023 tidak akan menuai kontroversi publik seperti saat ini.
"Apabila saat itu hakim yang bersangkutan (Anwar) taat etik dan taat hukum, maka putusan 90 tidak akan sebagaimana yang kita terima saat ini dan menuai berbagai respon yang sangat dinamis dari publik," jelas Raziv.
9 Perkara Gugatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, pihaknya mencatat ada sekitar 9 gugatan yang masuk ke pengadilan terkait dengan sengketa pemilu atas penetapan capres-cawapres yang maju di Pilpres 2024.
Komisioner sekaligus Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochammad Afifuddin perkara itu terdaftar tidak hanya di Pengadilan Negeri (PN) tetapi juga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/gedung-mk-di-jakarta.jpg)