Pilpres 2024
Jam 11 Siang Ini MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres - Cawapres
Hari ini, Rabu (29/11/2023) MK akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara mengenai syarat batas usia minimal capres-cawapres.
"Ada proses gugatan ke Pengadilan, ada 9 perkara, kemudian (dari 9 itu) 6 perkara di PN," kata Afifuddin saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Selasa (28/11/2023).
Afifuddin membeberkan, materi gugatan yang didaftarkan ke pengadilan itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah
Di mana putusan itu diketahui menjadikan Gibran Rakabuming bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Jadi beberapa perkara terkait pencalonan presiden dan wakil presiden, dalam hal ini pencalonan saudara Gibran Rakabuming terkait putusan MK waktu itu," kata Afifuddin.
Perihal proses gugatan itu, kata Afifuddin, saat ini sudah ada pemeriksaan dan bahkan sudah ada yang diputuskan.
(Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami/Rizki Sandi Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/gedung-mk-di-jakarta.jpg)