Jumat, 24 April 2026

Pilpres 2024

Jam 11 Siang Ini MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres - Cawapres

Hari ini, Rabu (29/11/2023) MK akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara mengenai syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Editor: fitriadi
kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Hari ini, Rabu (29/11/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara mengenai syarat batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas NU, Brahma Aryana. 

"Ada proses gugatan ke Pengadilan, ada 9 perkara, kemudian (dari 9 itu) 6 perkara di PN," kata Afifuddin saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Selasa (28/11/2023).

Afifuddin membeberkan, materi gugatan yang didaftarkan ke pengadilan itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah

Di mana putusan itu diketahui menjadikan Gibran Rakabuming bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Jadi beberapa perkara terkait pencalonan presiden dan wakil presiden, dalam hal ini pencalonan saudara Gibran Rakabuming terkait putusan MK waktu itu," kata Afifuddin.

Perihal proses gugatan itu, kata Afifuddin, saat ini sudah ada pemeriksaan dan bahkan sudah ada yang diputuskan.

(Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved