LPSK Terima Pengajuan Danu Sebagai Justice Collaborator dalam Kasus Subang
Diterimanya Danu sebagai justice collaborator dibenarkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (30/11/2023).
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan M Ramdanu atau Danu sebagai justice collaborator.
Diketahui sebelumnya Dani menjadi tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang setelah menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Informasi yang diberikan Danu pada polisi pun berhasil membuka sejumlah misteri kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang dua tahun tak terungkap.
Diterimanya Danu sebagai justice collaborator dibenarkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (30/11/2023).
"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," ungkapnya, dikutip dari Instagram @infolpsk.
Adapun, permohonan Danu diterima karena memenuhi persyaratan perlindungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Danu yaitu berupa Pemenuhan Hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis.
Ahmad Taufan, kuasa hukum Danu, mengatakan, sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin, 27 November 2023, memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap kliennya sebagai justice collaborator (JC).
"Ya, hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK, dikabulkan JC M Ramdanu alias Danu," ujar Ahmad Taufan, Jumat (1/12/2023).
Achmad Taufan pun mengaku sudah bertemu dengan pimpinan LPSK serta Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
"Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," katanya.
Menurutnya, dikabulkannya permohonan Danu sebagai JC menjadi kekuatan baginya untuk membongkar kasus Subang agar semakin terang benderang.
"Kasus Subang dapat terselesaikan dan berharap Danu akan semakin konsisten membongkar kasus."
"Apa yang dia tahu, alami, dan kami yakini semua yang disampaikan Danu semua yang diuji kesesuaian rekonstruksi bisa dipertahankan," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jabar melakukan rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, di Jalan Cagak, Subang.
Dalam rekontruksi kasus Subang itu, terungkap cara Yosep menghabisi nyawa istrinya, Tuti Suhartini, dan putrinya, Amalia Mustika Ratu.
Yosep mengeksekusi istri dan putrinya menggunakan stik golf dan golok.
Perjalanan Kasus Subang
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.
Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.
Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."
Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.
Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.
Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.
Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.
"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
| Keluarga Arya Daru Dapat Teror Simbol Misterius Hingga Kejanggalan di Makam, Minta Perlindugan LPSK | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| BEM KM UBB Gelar Seminar Sinergi Bersama LPSK dan SSK, Bahas Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Irjen Purn Anton Charliyan Kaitkan Tewasnya Arya Daru dengan Kasus Subang:Dalami Keterangan Istrinya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Misri Stres Dipenjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Justice Collaborator Kasus Kematian Brigadir Nurhadi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| LPSK Soroti Kasus Dugaan Pencabulan 12 Santri di Bangka Selatan, Pelaku Pimpinan Ponpes | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.