Diplomat Kemlu Tewas di Menteng

Keluarga Arya Daru Dapat Teror Simbol Misterius Hingga Kejanggalan di Makam, Minta Perlindugan LPSK

Enam anggota keluarga dari Arya Daru Pangayunan (39) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

YouTube TribunBogor | Instagram @putriroos
KEMATIAN ARYA DARU - Makam Arya Daru Pangayunan di Yogyakarta muncul sebuah kejanggalan dari bunga yang diletakkan di atas makam. Foto makam hanya ilustrasi berita 

BANGKAPOS.COM -- Keluarga Arya Daru diteror simbol misterius dan bunga yang diganti diam-diam di makam sang almarhum.

Babak baru misteri kematian diplomat Kementerian Luar Negeri itu terus bergulir.

Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri, ditemukan meninggal dunia pada Selasa pagi, 8 Juli 2025, di kamar indekosnya di kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: Sosok HP, Pria di Pontianak Meninggal Usai Akhiri Hidup Sambil Live Streaming di Facebook

 Dalam konferensi pers pada 29 Juli 2025, Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal karena bunuh diri, berdasarkan hasil autopsi dan penyelidikan ilmiah. 

Polisi menyatakan tidak ditemukan keterlibatan pihak lain atau indikasi tindak pidana dalam kematian tersebut.

Namun, keluarga Arya Daru menolak kesimpulan tersebut.

Mereka menilai ada banyak kejanggalan, termasuk kondisi jenazah yang ditemukan dengan kepala terbungkus plastik dan lakban.

Terbaru adanya simbol misterius dan bunga yang diganti diam-diam di makam.

Kuasa hukum keluarga bahkan meminta bantuan ke Mabes TNI dan mengajukan perlindungan ke LPSK.

Enam anggota keluarga dari Arya Daru Pangayunan (39), diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Informasi ini dibenarkan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).

Susi menuturkan bahwa permohonan perlindungan diajukan pada akhir Agustus 2025.

"Sekarang kami masih verifikasi berkas atau telaah administrasi," ujarnya.

Saat ditanya alasan keluarga mengajukan permohonan, Susi meminta untuk bertanya kepada kuasa hukum pihak korban.

"Tetapi yang disampaikan kepada LPSK adalah harapannya dengan perlindungan LPSK dapat menguatkan keluarga bersama kuasa hukumnya untuk dapat mengungkap kematian almarhum ADP ini dengan sebenar-benarnya," tutur dia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved