Bangka Memilih

Bawaslu Bangka Belum Dapati Alat Peraga Kampanye Melanggar

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Sugesti mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menemukan adanya alat peraga kampanye (APK) y

|
Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --  Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Sugesti mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menemukan adanya alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di Kabupaten Bangka.

Penempatan alat kampanye berdasarkan pengawas masih sesuai aturan yang dikeluarkan KPU. KPU sudah mengeluarkan aturan terkait zonasi penempatan alat peraga kampanye.

"Ada ketentuan dari KPU bahwa ada 20 titik yang boleh ditempatkan APK. Tugas kamu dari Bawaslu untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terkait penempatan APK yang sudah ditetapkan zonasinya. Sejauh ini belum ditemukan pelanggaran," kata Sugesti kepada Bangkapos.com, Senin (4/12/2023). 

Terkait hal tersebut menurut Sugesti mengatakan pihaknya juga sedang melakukan inventarisir dan terus melakukan pengawasan. Saat ini terkait  APK yang dipasang digunakan jalan protokol, jalan jalan utama atau yang menggangu etika dan estetika akan dikoordinasikan dengan Satpol PP.

"Belum ada penindakan terhadap APK karena belum menemukan karena prosesnya baru  menginventaris," kata Sugesti 

Sugesti menambahkan bahwa saat ini Bawaslu Bangka sedang fokus mengawasi terkait dengan kampanye dalam rapat terbatas yang akan berlangsung dalam beberapa minggu ini.

"Dalam sepekan ini saja kita semua turun berbagi wilayah kelapangan untuk memastikan bahwa para caleg menggunakan ruang terbuka dengan kapasitas sesuai prosedur aturan PKPU," kata Sugesti.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya) 
 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved