Bangka Memilih
Belum Mulai Tahapan Kampanye di Media, Bawaslu Bangka Panggil Caleg dan Media Diduga Curi Start
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka akan memanggil sejumlah media masa lokal dan caleg terkait dugaan mencuri start berkampanye.
Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka akan memanggil sejumlah media masa lokal dan caleg terkait dugaan mencuri start berkampanye.
Padahal sesuai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye. Yakni PKPU 15 tahun 2023.
Dalam aturan tersebut disebutkan bawah kampanye di media sosial dimulai 21 Januari hingga 10 Februari 2224. Kampanye meliputi rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan media daring.
"Memang belum mulai tahapan kampanye di media massa jadi terkait adanya dugaan caleg menggunakan media massa berkampanye tidak sesuai jadwal di media massa kita akan panggil sejumlah caleg dan sejumlah media massa. Harusnya mereka sudah mengikuti jadwal yang sudah ditentukan," kata Sugesti, Ketua Bawaslu Bangka Senin ((4/12/2023).
Diketahui sejumlah caleg di Kabupaten Bangka tak hanya berkampanye menyampaikan visi dan misi mereka saja.
Namun para caleg juga memasang duplikat seperti surat surat lengkap dengan no urut dan tanda paku coblosnya.
Sugesti juga mengatakan hingga saat ini pihaknya belum ada informasi jadwal yang ditentukan oleh KPU terkait dengan sosialisasi atau kampanye di media.
Untuk itu jika menemukan adanya caleg yang melakukan semacam kampanye di media dipersilahkan untuk disampaikan ke Bawaslu Bangka.
"Kita sudah perintahkan ke kawan-kawan di panwascam untuk menginventarisir beberapa caleg yang sudah melakukan kampanye lewat media karena memang belum terjadwal." kata Sugesti
Sugesti menambahkan setelah dilakukan inventarisir maka akan diteruskan ke P3S (Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bangka terkait pelanggaran untuk segera ditelusuri.
Namun demikan terkait secara pribadi seorang caleg tidak dilarang tampil di media massa. Jika yang bersangkutan tampil atau sebagai narasumber yang tidak terkait dengan kampanye.
"Sepanjang tidak ada ajakan memilih, menampilkan terkait Pemilu atau hal hal yang mencitrakan diri terkait pencalonannya paling kita himbau untuk berhati hati sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan," kata Sugesti.
(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
| Empat PPK di Bangka Telah Selesaikan Rekapitulasi dan Pleno Tingkat Kecamatan |
|
|---|
| Ketua KPU Bangka Pastikan Anggota PPK Meninggal Dunia Akibat Penyakit Bukan Kelelahan |
|
|---|
| Bawaslu Ingatkan KPU Bangka Cermat Secara Berjenjang Saat Proses Rekapitulasi |
|
|---|
| KPPS Tugas Hingga Larut, Pj Bupati Bangka M Haris Perintahkan Tim Kesehatan Siaga |
|
|---|
| Pj Bupati Bangka Minta Jaga dan Awasi Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Sampai Ada yang Berbuat Curang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.