Berita Pangkalpinang

BPN Babel Serahkan 200 Sertifikat Hak Atas Tanah, Tahun 2023 Targetkan 15.862 Bidang Tanah

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan 200 sertifikat hak atas tanah

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: khamelia
Andini Dwi Hasanah
Penyerahan secara simbolis 200 sertifikat hak atas tanah dalam acara penyerahan sertifikat tanah dan peluncuran sertifikat tanah elektronik, Senin (4/12/2023) di gedung Graha Timah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan 200 sertifikat hak atas tanah dalam acara penyerahan sertifikat tanah dan peluncuran sertifikat tanah elektronik, Senin (4/12/2023) di gedung Graha Timah.

Penyerahan sertifikat itu dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke termasuk di Bangka Belitung, Presiden Republik Indonesia akan menyerahkan lebih dari 2,5 Juta Sertipikat Hak Atas Tanah, suatu produk administrasi atas tanah yang memiliki legalitas dan kekuatan hukum yang terkuat dan sah yang diakui oleh negara.

Acara penyerahan tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sejumlah perwakilan Bupati dan Wali Kota, Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hari ini menyerahkan secara simbolis sebanyak 200 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat dari 15.080 sertifikat yang siap di serahkan. 

200 sertifikat yang diserahkan secara simbolis tersebut terdiri dari 62 sertifikat untuk masyarakat di Kota Pangkalpinang, 62 sertifikat untuk masyarakat di Kabupaten Bangka, 60 sertifikat untuk masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah, 10 sertifikat untuk masyarakat di Kabupaten Bangka Barat dan 6 sertifikat untuk masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) I Made Daging menyebut, sertifikat hak atas tanah merupakan dokumen penting dalam menguasai, mengolah dan mengambil manfaat dari suatu bidang tanah, karena dengan sertipikat hak atas tanah, negara memberikan legalitas atau legitimasi berupa pengakuan bahwa ada pihak yang sah sebagai pemegang hak atas tanah atau sebagai pemilik tanah.

"Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini telah terdapat jumlah bidang tanah bersertipikat sebanyak 508.847 bidang atau sekitar 70,50 persen dari total keseluruhan estimasi jumlah bidang tanah yaitu 721.762 bidang," sebut  I Made dalam sambutannya.

Dalam rangka menuntaskan sisa bidang tanah yang belum terdaftar sebanyak 212.915 bidang, kata I Made, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyiapkan roadmap penyelesaian pendaftaran tanah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk tahun 2023 hingga tahun 2025. 

"Penyelesaian kegiatan pendaftaran tanah dilakukan melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Legkap (PTSL), Redistribusi Tanah, Sertipikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor serta Pelayanan Rutin.

Dengan seluruh kegiatan pendaftaran tanah yang dilaksanakan oleh Seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diharapkan seluruh bidang tanah dapat terdaftar secara tuntas di tahun 2025 sebagaimana perintah Bapak Presiden," jelasnya.

Dia menyampaikan, pada tahun 2023 target sertifikasi tanah melalui PTSL sebanyak 15.862 bidang tanah, per Tanggal 1 Desember 2023 telah dituntaskan sebanyak 13.812 sertipikat hak atas tanah, selain itu telah dituntaskan kegiatan Pengumpulan Data Yuridis dan Pemberkasan dengan hasil mencapai 15.920 bidang tanah.

"Sekali lagi kami ucapkan selamat kepada para penerima sertipikat hak atas tanah, kegiatan redistribusi tanah dari target sebanyak 5.000 bidang tanah telah terealisasi sebanyak 3.583. Angka tersebut masih akan terus bertambah hingga mencapai 100 persen pada akhir bulan desember 2023," pungkasnya.

Sementara Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Naziarto meminta, masyarakat yang hari ini menerima sertifikat hak atas tanahnya untuk dapat dijaga sebaik mungkin.

"Tolong dijaga, tolong disimpan baik-baik sertifikat hak atas tanah ini. Khawatirnya sertifikat tersebut hilang, kalau hilang secara hukum tidak kuat lagi hak atas kepemilikannya," sebut  Naziarto.

Tak hanya itu, meski sudah mengantongi sertifikat hak atas tanah tersebut Naziarto juga meminta masyarakat dapat menjaga batas-batas tanah yang dimiliki, diberi tanda agar tau mana batasannya.

"Dengan adanya sertifikat yang sudah dimiliki oleh masyarakat otomatis ini akan menjadi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki. Dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan adanya pengakuan orang lain di tanah tersebut, tapi dengan sertifikat ini sudah sah, diakui oleh negara jadi pertikaian rebutan tanah itu tidak ada," jelasnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved