Tanggapi Nyanyian Eks Ketua KPK, Agus Rahardjo, Jokowi: Untuk Apa Diramaikan, Kepentingannya Apa?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah pernyataan atau nyayian mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo soal Korupsi E-KTP
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM--Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah pernyataan atau nyayian mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, yang mengatakan bahwa Jokowi memintanya menghentikan kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Terkait hal itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu membantah telah memerintahkan Agus Rahardjo untuk menghentikan kasus Setnov, yang kala itu jadi terpidana kasus korupsi E-KTP.
Jokowi membeberkan bukti-bukti untuk mendukung bantahannya.
Pertama, ia mengaku meminta Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang menjeratnya terkait kasus E-KTP.
"Coba dilihat di berita tahun 2017 bulan November. Saya sampaikan saat itu Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (4/12/2023).
Kedua, Jokowi menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Setya Novanto terus berlanjut, dan ketiga, Setya Novanto sudah dihukum berat selama 15 tahun penjara.
Jokowi mengaku heran dengan pernyataan Agus Rahardjo dan bertanya-tanya mengapa hal tersebut diramaikan.
"Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa?" ujar Jokowi
Jokowi pun mengaku bahwa pertemuan yang dikatakan oleh Agus Rahardjo tersebut tidak ada dalam jadwalnya.
"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan, saya suruh cek di Setneg (Sekretariat Negara) enggak ada (pertemuan)," ucap Jokowi.
Nyanyian eks Ketua KPK Agus Rahardjo
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi pernah memarahinya terkait kasus korupsi E-KTP, memerintahkan untuk menghentikan kasus yang menjerat Setya Novanto.
Agus Rahardjo menegaskan bahwa ia tidak menuruti perintah tersebut karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan.
Peristiwa tersebut kemudian dianggap Agus Rahardjo sebagai salah satu momen yang berimbas pada revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), di mana KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Agus mengatakan kala itu saat menjabat Ketua KPK, dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi. Namun yang membuatnya heran ia dipanggil sendiri tanpa empat komisioner KPK lainnya.
"Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya memanggil berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan," kata Agus dalam program Rosi, Kompas TV, Kamis (30/11/2023) malam.
"Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'.”
Ketua KPK periode 2015-2019 itu mengaku awalnya merasa bingung maksud kata 'hentikan' yang diucap Jokowi.
Namun akhirnya ia pun mengerti bahwa maksud dari Jokowi adalah agar dirinya dapat menghentikan kasus E-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).
"Saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasus Setnov, ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus E-KTP,” ujarnya.
Namun, ia pun mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut, mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan.
"Saya bicara apaadanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan 3 minggu yang lalu, saat itu di KPK tidak ada SP3, tidak mungkin saya memberhentikan itu," ucap Agus.
"Karena tugas di KPK seperti itu, makanya kemudian tidak saya perhatikan, saya jalan terus.”
Lebih lanjut, Agus merasa bahwa momen itu berimbas pada revisi UU KPK. Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan yang diubah. Di antaranya KPK di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3.
"Kemudian karena tugas di KPK itu seperti itu makanya ya kemudian tidak saya perhatikan, ya saya jalan terus. Tapi akhirnya-kan dilakukan revisi UU, nanti-kan intinya revisi UU itu-kan SP3 menjadi ada, kemudian di bawah Pesiden," ujar Agus.
"Karena pada waktu itu mungkin Pesiden merasa bahwa ini Ketua KPK diperintah Presiden kok enggak mau. Apa mungkin begitu." ujarnya.(*)
Artikel ini diolah dari sumber Kompas TV
| Arti Kata Projo Diluruskan Budi Arie: Bukan Pro Jokowi |
|
|---|
| Hasto Sebut Megawati Berulang Kali Ingatkan Jokowi Soal Whoosh : Apa Rakyat Memang Perlu? |
|
|---|
| Biodata Freddy Alex Damanik, Ngaku Muak Tanggapi Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Isunya Itu-itu Aja |
|
|---|
| Profil Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara Minta Roy Suryo Siap Mental Soal Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Jokowi Cuma Bisa Kirim Video Pesan Singkat Untuk Projo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231201-Agus-Rahardjo-Manta-Ketua-KPK-dan-Presiden-Jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.