Pilpres 2024

Timnas Anies-Cak Imin Bantah Disebut sebagai Pihak Pertama yang Minta Debat Cawapres Ditiadakan

Wakil Kapten Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Amin (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) Nihayatul Wafiroh membantah bahwa pihaknya mengusulkan tidak...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Kompas.com
Timnas Anies-Cak Imin Bantah Disebut sebagai Pihak Pertama yang Minta Debat Cawapres Ditiadakan 

Dibantah Timnas Anies-Cak Imin atau AMIN

Wakil Kapten Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Amin (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) Nihayatul Wafiroh membantah bahwa pihaknya mengusulkan tidak ada debat khusus calon wakil presiden (cawapres).

Ia mengatakan, dalam focus group discussion (FGD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perwakilan dua pasangan calon (paslon) lain pada 29 November 2023, pihaknya hanya mengusulkan agar capres-cawapres selalu datang bersamaan dalam setiap debat.

“Namun, bukan menghilangkan debat cawapres,” ujar Nihayatul dalam keterangannya, Minggu (3/12/2023).

Ia mengungkapkan, kehadiran capres-cawapres secara bersamaan penting dilakukan.

Sekalipun, debat itu ditujukan khusus untuk capres atau khusus untuk cawapres.

Nihayatul mengatakan, capres bisa hadir hanya sebagai penonton jika cawapresnya berdebat, begitu pun sebaliknya.

“Usulan kami untuk hadir berpasangan lengkap bukan berarti hadir untuk berdebat."

"Serta juga bukan berarti menghilangkan debat antara cawapres,” katanya.

Di sisi lain, Nihayatul justru mengatakan bahwa perwakilan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sempat mengusulkan agar format debat hanya pemaparan visi-misi, dan tidak ada debat,

“Menurut tim paslon nomor 2, debat dengan model saling menanggapi antar paslon akan menghabiskan banyak waktu tanpa ada kesempatan menjelaskan visi dan misi masing-masing,” ujarnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menentukan format debat mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu yang di dalamnya memuat pedoman teknis pelaksanaan debat.

Salah satu ketentuannya, debat capres-cawapres ini harus dihadiri capres dan cawapres secara berpasangan,

meskipun KPU membagi lima kali kesempatan debat menjadi tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved