Gibran Terancam Kena Sanksi Bawaslu usai Bagikan Susu saat CFD di Jakarta: Tidak Ada Pemberitahuan

Pertama, Gibran membagikan buku dan susu kepada anak-anak saat berkampanye di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Gibran Terancam Kena Sanksi Bawaslu usai Bagikan Susu saat CFD di Jakarta: Tidak Ada Pemberitahuan 

BANGKAPOS.COM -- Calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka belakangan tengah menjadi sorotan.

Putra sulung Presiden Jokowi ini terancam kena sanksi dari Bawaslu.

Sebab Gibran melakukan kegiatan yang berpotensi menabrak aturan kampanye.

Bawaslu pun akan mengambil tindakan jika Gibran Rakabuming terbukti melakukan pelanggaran.

Pertama, Gibran membagikan buku dan susu kepada anak-anak saat berkampanye di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Kedua, Gibran membagikan susu saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Ahad (3/12/2023) lalu.

Saat ini, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta lewat Bawaslu Kota Jakarta Utara dan Bawaslu Kota Jakarta Pusat masih mendalami kasus tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mendorong Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk memasifkan sosialisasi soal larangan kampanye di momen HBKB.

Sosialisasi ini perlu digaungkan kembali agar para peserta Pemilu 2024 tidak memanfaatkan CFD sebagai ajang kampanye partai politik.

“Bawaslu Jakpus akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB),” kata Benny pada Selasa (5/12/2023).

Menurutnya, dalam regulasi itu telah dijelaskan bahwa CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik (parpol).

Sarana CFD hanya diperuntukkan sebagai kegiatan olahraga atau sosial budaya di masyarakat.

“Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” imbuhnya.

Benny mengaku, Bawaslu Kota Jakpus juga tak mendapat pemberitahuan terkait kegiatan Gibran membagikan susu kepada peserta CFD pada Ahad (3/12/2023).

Saat ini, Bawaslu Jakpus masih melakukan kajian perihal perkara tersebut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved