Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Seret 3 Polisi, Polda Jabar Cuma Berikan Sanksi Disiplin
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, 2 tahun baru terungkap ternyata ikut menyeret 3 anggota polisi, 5 orang ditetapkan tersangka
Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANKGAPOS.COM, - Kasus pembunuhan berencana ibu dan anak di Subang ikut menyeret tiga anggota kepolisian yang menangani perkaranya.
Terungkapnya kasus tersebut setelah satu orang pelaku yakni Ramdanu alias Danu mengungkapkan keterlibatannya dalam pembunuhan berencana tersebut kepada polisi.
Kasus pembunuhan yang terjadi di Subang, Jawa Barat pada 17 Agustus 2021 terungkap setelah dua tahun penyelidikan.
Korban pembunuhan berencana tersebut bernama Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Otak pelaku pembunuhan tersebut adalah suami korban Tuti atau ayah kandung dari korban Amalia.
Akhirnya dari pengakuan Danu dan penyidikan polisi, menetapkan 5 orang tersangka yakni Danu yang merupakan keponakan korban Mimin atau sepupu korban Amalia.
Otak pelakunya adalah Yosep yang merupakan suami korban Tuti dan ayah kandung korban Amalia.
Pelaku lainnya adalah Mimin istri kedua pelaku Yosep, Arigbhi dan Abi yang merupakan anak dari Mimin.
Polda Jabar menetapkan kasus pembunuhan ini masuk kasus pembunuhan berencana dengan tersangka utama Yosep.
Yosep dapat disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan ada tiga anggota polisi yang melanggar etik dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan di Subang.
Tiga anggota Polisi yang melakukan kesalahan prosedur dalam menangani kasus pembunuhan ibu dan anak dikenai sanksi disiplin.
"Sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik," ujar Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Tiga anggota polisi itu terdiri dari satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek.
Tak disebut secara terperinci jenis sanksi disiplin yang dikenakan pada tiga anggota itu.
"Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan. Jadi, ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP," katanya.
"Tiga orang di antaranya itu adalah anggota, pada saat masuk ke TKP itu, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar," ucap Ibrahim Tompo.
Perjalanan Kasus Subang
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.
Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.
Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."
Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.
Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.
Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.
Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.
"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).
Tetapkan Lima Tersangka
Olah TKP telah berkali-kali dilakukan dilakukan aparat kepolisian.
Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan. Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.
Bahkan Polda Jabar yang mengambil alih kasus Subang dari Polres Subang ini mengeluarkan sketsa wajah pelaku pembunuhan.
Namun polisi mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka kasus Subang.
Setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru menetapkan 5 tersangka pembunuhan ibu dan anak.
Penetapan tersangka ini setelah Danu, keponakan korban Tuti, mendatangi Polda Jabar dan memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus Subang.
Dia juga berkicau tentang orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang ini.
Bebekal hasil penyidikan dan keterangan Danu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.
Mereka adalah Yosep ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Pembunuhan di Subang Terungkap, 3 Polisi Salahi Prosedur Penyelidikan, Terancam Saksi Disiplin,
| Hasil Rekontruksi, Terungkap Peran Yosef, Mimin dan Kedua Anaknya di Kasus Pembunuhan di Subang |
|
|---|
| Polda Jabar Temukan Bukti Baru Kasus Pembunuhan di Subang, Ada Bercak Darah Tersangka Baru Mr X |
|
|---|
| SOSOK Mulyana, Adik Yosep Hidayah yang Rumahnya Digeledah Karena Kasus Subang, Pernah Terobos TKP |
|
|---|
| Yosep Belum Mengaku Habisi Tuti dan Putri Kandung, Mimin dan Dua Anaknya Dikenakan Wajib Lapor |
|
|---|
| Beda Nasib dengan Yosef, Terungkap Peran Mimin dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.