Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Yosep Belum Mengaku Habisi Tuti dan Putri Kandung, Mimin dan Dua Anaknya Dikenakan Wajib Lapor
Danu, salah satu saksi kasus Subang itu akhirnya membeberkan apa yang sebenarnya terjadi pada Tuti dan Amalia yang ditemukan meninggal di dalam bagasi
Penulis: khamelia | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM -- Pengakuan Muhamad Ramdanu alias Danu dalam kasus Subang sempat menggemparkan khalayak.
Sepekan pengakuan Muhamad Ramdanu alias Danu, para tersangka kasus Subang atau kasus pembunuhan ibu dan anak di subang belum juga mengakui perbuatan mereka.
Bahkan, kuasa hukum Yosep meragukan keterangan dari Danu yang membongkar siapa pelaku pembunuhan ibu dan anak tersebut.
Danu, salah satu saksi kasus Subang itu akhirnya membeberkan apa yang sebenarnya terjadi pada Tuti dan Amalia yang ditemukan meninggal di dalam bagasi mobil Alphard di Jalan Cagak, Subang, 18 Agustus 2021 silam.
Pengakuan Danu ini membuat 4 orang menjadi tersangka.
Mereka adalah suami almarhumah Tuti yakni Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih istri kedua Yosep serta Arighi dan Abi, anak dari Mimin.
Saat ini, Polda Jabar baru menahan Yosep sebagai tersangka, sedangkan Mimin serta dua anaknya Abi dan Arighi, hanya dikenakan wajib lapor.
Kuasa hukum Yosep sendiri meragukan keterangan Danu.
Achmad Taufan kuasa hukum Danu mengatakan, menetapkan tersangka itu semata-mata bukan karena pengakuan Danu. Polisi pasti sudah memiliki dua alat bukti lain, selain keterangan kliennya.
"Nah, yang lebih menguatkan lagi kesaksian Danu ini bukan sebagai saksi, tapi sebagai pelaku dan pada saat Danu memberikan keterangan, penyidik menemukan kecocokan, makanya polisi langsung jemput paksa oknum-oknum tersebut," ujar Achmad Taufan, dikutip Senin (23/10/2023).
Jemput paksa terhadap empat tersangka ini, kata dia, tidak sembarangan. Pengakuan Danu sebagai tersangka itu menjadi awal untuk membuka kasus ini.
"Danu sebagai pelaku karena suruhan tersangka inisial Y, dan dia ada dalam cerita pembunuhan itu. Jadi, kalau dibilang pengakuan Danu ini mengada-ngada, ya silakan saja karena Danu mengakui bukan di media, tapi ke polisi," ucapnya.
"Sekali lagi saya tegaskan, Danu ini memberikan keterangan sebagai pelaku bukan saksi, kalau saksi harus ditelusuri lagi keterangannya, tapi sebagai pelaku tinggal dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada di Polda," tambahnya.
Bisa Ajukan Praperadilan
Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas mengatakan, sebenarnya kalau mereka tidak merasa, bisa saja diajukan pra peradilan.
| Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Seret 3 Polisi, Polda Jabar Cuma Berikan Sanksi Disiplin |
|
|---|
| Hasil Rekontruksi, Terungkap Peran Yosef, Mimin dan Kedua Anaknya di Kasus Pembunuhan di Subang |
|
|---|
| Polda Jabar Temukan Bukti Baru Kasus Pembunuhan di Subang, Ada Bercak Darah Tersangka Baru Mr X |
|
|---|
| SOSOK Mulyana, Adik Yosep Hidayah yang Rumahnya Digeledah Karena Kasus Subang, Pernah Terobos TKP |
|
|---|
| Beda Nasib dengan Yosef, Terungkap Peran Mimin dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.