Berita Viral
Pria Ini Bercanda Soal Bom di Dalam Pesawat, Tak jadi Berangkat, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
Seorang pria yang merupakan penumpang pesawat maskapai Pelita Air bercanda soal bom di dalam Pesawat. Akibatnya tak jadi berangkat dan pria itu...
Agdya menegaskan, berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
"Sehingga penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," paparnya.
Ancaman Pidana
Larangan untuk bercanda membawa bom ini tertuang dalam pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu dan membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pihak Pelita Air menegaskan, keamanan dan keselamatan penumpang serta kru adalah prioritas utama maskapainya.
"Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku," tutur Agdya.
"Pelita Air selalu bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan di setiap penerbangan," imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya pun mempersiapkan penerbangan lanjutan menuju Jakarta pada pukul 18.00 WIB.
Seluruh penumpang, kata Agdya, juga telah menunggu di ruang keberangkatan Bandara Juanda.
"Kepada seluruh penumpang dalam penerbangan tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas kesabaran dan pengertian yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung," tutur Agdya.
"Kami memahami bahwa keselamatan dan keamanan adalah hal yang sangat penting dan kami selalu berkomitmen untuk menyediakan penerbangan yang aman," pungkasnya.
Kesaksian Penumpang Lain
Salah satu penumpang pesawat Pelita Air tersebut adalah Rahmat Santoso, mantan Wakil Bupati Blitar.
Menurut Rahmat, dirinya harus menunggu sampai lima jam untuk bisa terbang dengan pesawat yang sama.
| Bakso Remaja Gading Solo Sempat Tutup usai Viral Non-halal, Pas Dites Ulang, Wali Kota Minta Maaf |
|
|---|
| Kronologi Siswi SD yang Viral Matanya Merah dan Lebam Sepulang Sekolah Lengkap Penjelasan Dokter |
|
|---|
| Profil dan Kekayaan Prof Karta Jayadi, Rektor UNM 18 Bulan Diduga Lecehkan Dosen, Harta Lebih Rp7 M |
|
|---|
| Profil Pendidikan Deni Surjantoro : Pejabat di Kemenkeu yang Viral Tak Disalami Purbaya, Alumni STAN |
|
|---|
| Profil Pandji Pragiwaksono, Stand Up Comedy-nya Berujung Murka Pemuda Toraja Kini Komika Dipolisikan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.