Kamis, 21 Mei 2026

Dilema Anak Korban Perceraian

Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan dalam mengadili perkara keluarga menjadi muara terakhir bagi persoalan suami...

Tayang:
Istimewa
Muhammad Muslim, - Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam IAIN SAS Babel 

Oleh: Muhammad Muslim, - Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam IAIN SAS Babel

"Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan dalam mengadili perkara keluarga menjadi muara terakhir bagi persoalan suami istri yang tidak berhasil diselesaikan oleh keduanya"

DALAM sebuah pernikahan tidak terlepas dari persoalan yang menghampiri.

Sepanjang pernikahan, berbagai masalah akan datang dan menguji kesetiaan pasangan, namun berapa banyak pasangan yang akan bertahan?

Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan dalam mengadili perkara keluarga menjadi muara terakhir bagi persoalan suami istri yang tidak berhasil diselesaikan oleh keduanya, maupun oleh keluarga keduanya. Perkara cerai gugat maupun cerai talak menjadi perkara yang mendominasi di hampir seluruh Pengadilan Agama se-Indonesia, selain itu perkara tentang pengasuhan anak (Hadhanah) juga seringkali timbul dalam sengketa perceraian suami dan istri.

Sebagai contoh bisa kita ambil dari kasus Inara Rusli dan Virgoun (tenarnya). Dari kasus perceraian mereka terdapat perdebatan terkait kasus hak asuh pada ketiga anak mereka yang mana masih berumur dibawah 12 tahun. Ketiga anak mereka yakni, Starla Rhea Idola Virgoun, Faithlee As Syair Virgoun, dan Terang Sharique Virgoun, anak – anak mereka ini ketiganya masih berumur di bawah 12 tahun, yang mana apabila anak yang masih berumur di bawah 12 tahun untuk hak asuhnya jatuh kepada sang ibu alias Inara Rusli.

Dijelaskan di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 disebutkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun) adalah pada ibunya, sedangkan yang sudah mumayyiz diberikan hak untuk memilih apakah akan tinggal bersama ayah atau ibunya. Sebagai seorang anak tentu akan dilema ketika diminta untuk memilih antara ayah atau ibunya, secara psikologis anak akan tertekan dengan perceraian kedua orang tuanya kemudian ditambah dengan keputusan untuk memilih tinggal dengan siapa.

Meskipun telah diatur demikian, tidak menutup kemungkinan adanya suatu keinginan dari seorang mantan suami atau ayah dari ke-3 anak tersebut yakni Virgoun Putra Tambunan ini atau yang sering dikenal dengan virgoun memiliki keinginan untuk mengambil alih hak asuh ke-3 anaknya tersebut.

Namun yang akan saya bahas disini bukanlah terkait hak asuh anak tersebut, melainkan dilemanya nanti yang akan ia rasakan saat setelah ia mengerti dan beranjak dewasa. Yang mana kedilemaan ini suatu saat akan muncul bukan dari dalam keluarga itu sendiri, melainkan adanya tekanan dari faktor eksternal. Bisa saja dalam lingkungan sekolahnya atau pergaulan dengan teman-temanya, karena tidak sedikit anak yang orang tua nya telah berpisah tidak terarah kehidupan dari si Anaknya tersebut.

Dalam beberapa kasus, pemeriksaan anak dipersidangan untuk mendengarkan keterangan anak menentukan pilihan tinggal dengan siapa berujung dramatis, tidak sedikit anak yang menangis di persidangan dan tidak bisa memilih akan tinggal bersama ayah atau ibunya, melainkan meminta tinggal dengan keduanya serta menginginkan agar orang tuanya berdamai.

Persidangan yang menghadirkan anak seringkali membuat haru, Majelis Hakim melakukan pendekatan emosional dengan anak terlebih dahulu kemudian menjelaskan kepada anak untuk menentukan pilihan dari hati tanpa intervensi dari siapapun, termasuk kedua orangtuanya. Tidak sedikit anak yang meluapkan emosi dan perasaannya di persidangan, kekecewaannya terhadap perceraian orangtuanya serta kenyataan yang harus ia terima sebagai anak dari orang tua yang bercerai. Peristiwa seperti ini seringkali terjadi, dan tentu hal tersebut merupakan gambaran dari psikologi anak yang tertekan.

Perceraian suami dan istri tidak hanya berdampak pada putusnya status pernikahan keduanya, namun ada anak-anak yang dikorbankan, pengasuhan yang dan pengawasan tumbuh kembang anak yang selama ini dilakukan berdua harus berakhir, dan anak tidak akan merasakan kehangatan kebersaman lagi. Disisi lain, dampak perceraian juga akan mempengaruhi kehidupan sosial anak, menyandang status sebagai anak dari orangtua yang bercerai tentu tidak akan mudah baginya. Bahkan ada anak yang memutuskan untuk tidak memilih ikut dari salah satu orang tuannya yang bercerai itu, namun ada yang lebih memilih untuk tinggal sendir.

Begitu dilematisnya seorang anak yang menjadi korban perceraian seharusnya menjadi pertimbangan bagi kedua orang tua untuk memutuskan berpisah, atau setidaknya menjadi pertimbangan bagi kedua orangtuanya sebelum meminta pengasuhan anak dalam petitum gugatan/permohonannya maupun dalam rekonvensinya jika memang pernikahan keduanya sudah tidak bisa dipertahankan. Seringkali dalam persidangan, Majelis Hakim mendamaikan para pihak dengan dalih untuk kepentingan anak, karena anak akan menjadi korban utama dari perceraian yang terjadi diantara keduanya, namun pada akhirnya angka perceraian masih saja tinggi.

Anak adalah investasi emas yang tidak ternilai, haruskah digadaikan hanya dengan ego yang masih bisa dikesampingkan???

Menyelamatkan anak atau sekedar keegoisan orang tua?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved