Rabu, 20 Mei 2026

Berita Bangka Belitung

Soal Plasma dan TBS, Warga 8 Desa Mengadu ke DPRD Babel

Warga dari delapan desa di Kabupaten Bangka menyampaikan tuntutan kepada PT Gunung Maras Lestari dalam rapat dengar pendapat ..

Tayang:
Bangkapos.com/Riki Pratama/Riki Pratama
RDP--DPRD Bangka Belitung, menggelar rapat dengar pendapat terkait permintaan kebun plasma di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Gunung Maras Lestari di Kabupaten Bangka, pasa Rabu (20/5/2026) di ruang Banmus DPRD Babel. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait tuntutan masyarakat mengenai kebun plasma di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari, Rabu (20/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Babel tersebut dihadiri warga dari delapan desa di Kabupaten Bangka, yakni Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya bersama Wakil Ketua Edi Nasapta dan Beliady serta sejumlah anggota DPRD lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan sawit, salah satunya meminta realisasi kebun plasma sebesar 20 persen dari kebun inti milik perusahaan.

“Kami mendengar langsung tuntutan masyarakat dari delapan desa yang mana wilayah mereka masuk operasional PT GML. Tuntutan utama mereka adalah realisasi plasma 20 persen dari kebun inti,” kata Didit, kepada wartawan.

Selain plasma, warga juga meminta perusahaan membayar kewajiban NOP dan membeli hasil tandan buah segar (TBS) milik masyarakat sekitar perusahaan.

"Meminta TBS mereka dibeli, karena informasinya ada yang tidak mau dibeli," katanya.

Dia menambahkan, warga juga meminta para pekerja perusahaan, mengutamakan masyarakat sekitar wilayah operasional dan program KKSL tidak masuk dalam plasma tetapi berdiri sendiri.

"PT GML habis masa HGU-nya bulan November 2028. Sebanyak 12.000 hektar, di sini masyarakat masih punya kesempatan untuk mengusulkan. Kata masyarakat tadi, jika tidak dikabulkan mereka minta supaya tidak diperpanjang HGU-nya," terangnya.

Ia mengatakan, tugas DPRD adalah mengawal aspirasi masyarakat.

DPRD Babel berharap Pemerintah Kabupaten Bangka dan Dinas Pertanian tidak memproses HGU tersebut karena adanya desakan dari masyarakat.

"Berharap Bupati Bangka dan Dinas Pertanian tidak memproses HGU, itu karena desakan masyarakat," katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, perusahaan sawit tersebut kini memiliki manajemen baru. Sehingga DPRD bakal mengundang pihak perusahaan dalam agenda rapat selanjutnya.

"Perusahaan GML memiliki manajemen baru, akan kita undang pada 3 Juni 2026 nanti, menyampaikan terkait aspirasi masyarakat," ungkapnya.

Kepala Desa Bakam, Mashur mengatakan, masyarakat dari delapan desa meminta dilaksanakan audiensi dengan DPRD Babel, terkait berbagai persoalan dengan perusahaan PT Gunung Maras Lestari. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved