Bangka Pos Hari Ini

Kasus Arisan Bodong, Dua Emak Emak Jadi DPO Polres Bangka Selatan

Benar, dua orang ibu rumah tangga telah kita masukan ke dalam DPO Polres Bangka Selatan. Saat ini masih kita buru keberadaannya

|
Editor: Iwan Satriawan
ist
Eka dan EVi, DPO kasus arisan bodong Bangka Selatan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Dua orang ibu rumah tangga (IRT) alias emak-emak asal Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), diburu
oleh aparat kepolisian.

Mereka menjadi buron lantaran terlibat sindikat kasus arisan bodong (Ardong).

Kedua pelaku yang masuk daftar percarian orang (DPO) Polres Basel itu, yakni Eka Purnama Sari alias Eka (30) warga Jalan Suhaili Toha
dan Justi Agunaipi alias Evi (37) warga Jalan Mayor Safri Rahman, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.

Foto kedua orang ibu rumah tangga yang masuk ke dalam DPO Polres Bangka Selatan karena menjadi terduga pelaku penggelapan dan penipuan.
Foto kedua orang ibu rumah tangga yang masuk ke dalam DPO Polres Bangka Selatan karena menjadi terduga pelaku penggelapan dan penipuan. (Dok/Polres Bangka Selatan)

Sebelumnya satu orang pelaku atas nama Wati (37) alias Su telah diamankan terlebih dahulu oleh Polres Basel
pada Selasa (10/10) lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, pihaknya memang telah memasukkan dua orang IRT ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Kedua orang itu merupakan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tak tanggung-tanggung mereka telah menipu beberapa korban dengan kerugian cukup fantastis.

“Benar, dua orang ibu rumah tangga telah kita masukan ke dalam DPO Polres Bangka Selatan. Saat ini masih kita buru keberadaannya,” kata Tiyan di Toboali, Minggu (17/12).

Tiyan menyebut, keduanya masuk daftar buronan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/32/VIII/2023/SPKT/ Polres Bangka Selatan tertanggal 10 Agustus 2023 lalu.

Lanjut Tiyan mereka dipersangkakan melanggar pasal 378 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) juntco pasal 64 ayat 1 KUHP juntco pasal 55 ayat
ke 1 atau pasal 372 KUHP juntco pasal 64 ayat 1 KUHP juntco pasal 55 ayat ke 1.

Foto kedua orang ibu rumah tangga yang masuk ke dalam DPO Polres Bangka Selatan karena menjadi terduga pelaku penggelapan dan penipuan.
Foto kedua orang ibu rumah tangga yang masuk ke dalam DPO Polres Bangka Selatan karena menjadi terduga pelaku penggelapan dan penipuan. (Dok/Polres Bangka Selatan)

“Kasus tersebut kini masih didalami oleh Polres Bangka Selatan. Proses kasus ini tetap berjalan dan dipastikan Polres Bangka Selatan terus mengembangkan kasus ini, “ ungkap Tiyan.

Pihaknya kata Tiyan menargetkan bisa menangkap terduga pelaku yang sudah cukup lama menjadi DPO. Ia pun meminta bersabar kepada masyarakat
khususnya pelapor atau korban penipuan kedua orang tersebut.

“Keduanya melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini masih kami buru,” tegas Tiyan.

Pihaknya pun akan terus bekerja keras agar bisa menangkap terduga pelaku dan meminta bantuan dari masyarakat. Terutama jika melihat atau mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku untuk segera melapor kepada kantor atau petugas kepolisian terdekat.

“Bisa juga menghubungi anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan atas nama Bripka Yaspri nomor handphone 081373732525 atau Briptu Bayu nomor handphone 082180700607,” tukas Tiyan.

Polres Bangka Selatan telah membentuk tim untuk mengejar kedua orang itu.

Sumber: bangkapos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved