Berita Pangkalpinang

Akhir Tahun, Pembuatan Paspor di Imigrasi Pangkalpinang Meningkat, Didominasi Wisata dan Umroh 

Pelayanan pembuatan paspor dari 2021 hingga 2023 terus terjadi peningkatan, dimana pada 2022 lalu total ada 11 ribu paspor yang kita

Penulis: Sela Agustika | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Sela Agustika
Para pemohon paspor saat mendapatkan pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Selasa (19/12/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKAPOS.COM -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mencatat sepanjang tahun 2023 terjadi peningkatan pelayanan pembuatan paspor

Pantauan Bangkapos.com, Selasa (19/12/2023) para pemohon paspor ini terlihat memadati Kantor Imigrasi Pangkalpinang.

Berbagai kalangan baik anak-anak, dewasa, hingga lansia terlihat menunggu giliran pelayanan pembuatan paspor

Kepala Seksi Teknologi informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Jose Rizal menuturkan peningkatan pelayanan pembuatan paspor pada tahun 2023 mencapai 23 persen dibandingkan tahun 2022.

Kata Jose, tercatat pelayanan paspor hingga November 2023 sebanyak 14.849 paspor yang diterbitkan baik untuk paspor elektronik ataupun non elektronik dan diprediksi akan terus terjadi peningkatan hingga akhir Desember mendatang.

"Pelayanan pembuatan paspor dari 2021 hingga 2023 terus terjadi peningkatan, dimana pada 2022 lalu total ada 11 ribu paspor yang kita terbitkan, sekarang naik 23 persen dan di prediksi hingga Desember nanti bisa naik mencapai 25 persen," ungkap Jose kepada Bangkapos.com, Selasa (19/12/2023).

Dia menyebut, tujuan penerbitan pembuatan paspor ini didominasi untuk wisata dan beribadah haji/umroh. Kemudian diikuti para pelajar dan kepentingan berobat.

"Rata-rata pembuatan paspor yang tujuannya wisata ini mayoritasnya ke Malaysia, Singapura beberapa ada Hongkong dan Madinah untuk yang Umroh," ucapnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang sendiri melayanai pelayanan paspor regular, layanan prioriatas, dan layanan percepatan dengan biaya Rp350 ribu untuk reguler dan prioritas sedangkan percepatan nambah Rp1 juta. Dalam satu hari pihak imigrasi membatasi pelayan sebanyak 50 kuota untuk reguler dan 10 kuota untuk percepatan.

Sementara itu masa berlaku paspor ini 5 tahun untuk anak-anak, 10 tahun untuk dewasa, dan Anak Bekeluargaan Ganda (ABG), 18 tahun sampai memilih satu kewarganegaraan.

"Kalau reguler ini para pemohon paspor bisa ke aplikasi M Paspor untuk menentukan hari pembuatan dan selesai tiga hari kerja setelah wawancara. Sedangkan untuk prioritas seperti lansia, ibu hamil, orang sakit dan berkebutuhan khusus bisa datang langsung dan selesai tiga hari kerja setelah bayar. Untuk yang percepatan ini bisa satu hari selesai," kata Jose.

Berbagai inovasi pelayanan saat ini juga dilakukan Kantor Kelas I TPI Pangkalpinang, seperti pelayanan Paspor Simpatik yang digelar di Transmart Pangkalpinang, serta pelayanan Eazy Paspor bagi grup atau instansi terkait yang ingin melakukan permohonan paspor di 

"Kita mengimbau bagi warga negara yang telah memiliki paspor ini sarannya untuk bisa didokumentasikan baik dalam bentuk foto dan lainnya," tuturnya.

(Bangkapos.com/Sela Agustika)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved