Pemkab Bangka Barat dan BPOM Sidak Gudang Agen Pangan di Mentok, Temukan Beras Tak Miliki Izin Edar

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang melakukan Inspeksi Mendadak,

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Dok/Kominfo Bangka Barat
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), pada Selasa (19/12/2023) ke pasar Mentok dan gudang agen pangan di Jalan Basuki Rahmat Mentok. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA--Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), pada Selasa (19/12/2023) ke pasar Mentok dan gudang agen pangan di Jalan Basuki Rahmat Mentok.

Kegiatan dilakukan, sebagai pengawasan pangan pada periode Desember 2023-Januari 2024 di Provinsi Bangka Belitung.

Dalam sidak itu, ditemukan komoditas beras yang belum memiliki izin edar dan pengelompokan penyusunan barangn yang tidak boleh berdekatan.

"Untuk di pasar tidak ditemukan barang-barang yang berbahaya, dan kandungan berbahaya, stok cukup dan aman. Hanya pada gudang ada berapa hal perbaikan, sampaikan pemilik gudang. Misalnya pengelompokan penyusunan barangnya, tidak boleh berdekatan menimbulkan kontaminasi," kata Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Bangka Barat, Aidi, kepada Bangkapos.com, Selasa (19/12/2023).

Caption.IST./Kominfo Babar.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), pada Selasa (19/12/2023) ke pasar Mentok dan gudang agen pangan di Jalan Basuki Rahmat Mentok.
Caption.IST./Kominfo Babar. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), pada Selasa (19/12/2023) ke pasar Mentok dan gudang agen pangan di Jalan Basuki Rahmat Mentok. (Dok/Kominfo Bangka Barat)

Selain itu, dikatakan Aidi, ditemukan pula komoditas beras yang belum memiliki izin edar, sehingga penjualnya diberikan pembinaan.

"Ada salah satu komoditas beras belum memiliki izin edar, nanti akan kita sampaikan ke dinas terkait. Dilakukan pembinaan sampai terbitnya izin edar. Artinya jangan sampai dikonsumsi masyarakat, apabila belum memiliki izin edar," tegasnya.

Dengan adanya temuan ini, dikatakan Aidi pemerintah bakal melakukan evaluasi dan pembinaan terkait komoditas pangan yang perlu dilakukan perbaikan.

"Kita pembinaan terkait komoditas, perlu kita lakukan perbaikan. Kecuali, barang mengandung, beracun dan berbahaya di luar standar normal, itu harus kita tarik dan musnakan," katanya.

Sementara untuk harga barang lainya dikatakan Aidi, masih normal dan tidak terjadi kelangkaan. Contohnya ketersedian gas LPG 3 kilogram.

"Itu peruntukan sesuai SK gubernur untuk orang yang tidak mampu dan kriteria lain, orang kaya tidak boleh membeli. Untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) berviasi sesuai jarak dari agen, itu Rp 18.200 per tabung, tidak boleh lebih. Apabila ada bakal kita datangi lakukan pembinaan kenapa dan minta ke warga beli gas di panggalan, jangan di tokoh. Tidak bisa," katanya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

 

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved