Rabu, 29 April 2026

Berita Viral

Cinta Lama Belum Kelar, Pemilik Ponpes Rudapaksa Ustazah yang Antarkan COD Obat Kuat

Pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sakra, Lombok Timur, berusia 29 tahun dengan inisial MY, diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: fitriadi
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi pemerkosaan. 

Di sisi lain pelaku sebelumnya meminta agar perbuatannya dirahasiakan dengan mengimingi korban uang Rp5 juta.

"Suami korban tidak terima dengan perlakuan terduga pelaku, dan meminta kepada istinya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," lanjut Nikolas.

Korban sempat menjadi guru di Ponpes milik terduga pelaku dan sempat pacaran saat masih sama-sama bujang.

Nikolas mengatakan, Korban mengaku sering diganggu dan diajak menjalin hubungan kembali oleh pelaku.

Ditinggal Suami ke Malaysia

Oknum pengasuh TPQ di Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) berinisial MY (29) yang diduga melakukan pemerkosaan kepada IA (27) yang merupakan ibu muda saat ini pelaku dalam status buron.

Terduga MY melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban saat korban sedang mengantarkan paket obat kuat yang dipesannya.

Korban sendiri diketahui berstatus sebagai istri orang yang ditinggal merantau ke Malaysia.

Iptu Nikolas Osman mengatakan, saat ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi yang bisa mengungkap keberadaan dari terduga pelaku.

"Saksinya sudah dipanggil dan saat ini masih dalam pengumpulan bukti yang mengarah ke pelaku," ucap Nikolas menjawab TribunLombok.com, Rabu (20/12/2023).

Diketahui, pelaku yang sebelumnya akan diamankan oleh warga setempat saat mengetahui kelakuan bejatnya itu telah melarikan diri.

Polisi sampai saat ini masih mencari keberadaan terduga pelaku, untuk segera dilakukan tindakan pengamanan.

Adapun sebelumnya, korban sendiri sudah dilakukan visum di RSUD Soedjono Selong, dimana hasil dari visum tersebut sampai saat ini masih belum keluar.

Detik-detik kejadian

Sebelumnya, kronologi kejadian persetubuhan paksa itu diduga berawal ketika korban mengantarkan pesanan online berupa obat kuat ke rumah pelaku sekitar pukul 10.00 Wita.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved