Apa Hukum Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan yang Tak Bisa Ditinggalkan?
Apa Hukum Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan yang Tak Bisa Ditinggalkan?
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Apa Hukum Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan yang Tak Bisa Ditinggalkan?
Jumat adalah hari raya besar umat Islam yang hadir sekali dalam sepekan.
Hari Jumat begitu mulia karena di dalamnya terdapat ibadah shalat Jumat yang menggantikan shalat Zhuhur.
Banyak hadits menyebutkan keutamaan dan kemuliaan hari Jumat.
Bahkan Al-Quran membahas shalat Jumat dalam salah satu surat khusus di dalamnya.
Kewajiban shalat Jumat bagi laki-laki juga disepakati para ulama.
Lalu bagaimana hubungannya dengan pekerjaan di hari Jumat? Instansi swasta atau lembaga negara umumnya menyediakan alokasi waktu istirahat siang yang memungkinkan pegawai melaksanakan shalat Zhuhur dan makan siang.
Khusus untuk hari Jumat, banyak kantor mengistirahatkan pegawainya lebih pagi dari biasanya agar dapat mengikuti rangkaian ibadah Jumat.
Lalu bagaimana dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan karena darurat, seperti pekerjaan yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup masyarakat? Dalam keadaan darurat seperti ini, tentu tidak ada pilihan. Pasalnya, kalau diabaikan akan menimbulkan mudarat luar biasa.
Dalam kondisi pekerjaan yang menuntut seperti itu, ada baiknya kita mengikuti prosedur pekerjaan tersebut. Az-Zarkasyi mengatakan:
مسألة : استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب حكاه في أواخر الإجارة
“Persoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik shalat Jumat maupun shalat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).
Pekerjaan yang menuntut darurat semacam itu dapat menjadi alasan secara syar’i bagi seseorang untuk meninggalkan shalat Jumat.
Kondisinya dapat dianalogikan dengan orang-orang yang terisolasi sehingga uzur mengikuti ibadah shalat Jumat sebagai keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:
مسألة :لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة
Teken Nota Kesepakatan, Kejati dan Kanwil Hukum akan Dampingi Pemprov Babel Hadapi Masalah Hukum |
![]() |
---|
Bacaan Niat Sholat Jumat selaku Makmum Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Beri Karisto Gideon Beasiswa dan Motor Usai Viral |
![]() |
---|
Kepala Desa Celuak Mewakili Bangka Tengah di Ajang Nasional Peacemaker Justice Award 2025 |
![]() |
---|
Pesan Gubernur Babel: Remisi Harus Jadi Titik Balik Hidup Lebih Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.