Pilpres 2024
Viral Video Rekaman CCTV, Jenderal Purn Andika Perkasa: Relawan Ganjar-Mahfud Langsung Diserang
Penganiayaan terhadap 7 relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, terungkap dari rekaman CCTV. Dari video yang beredar, segerombolan orang menyerang warga.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Penganiayaan terhadap 7 relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah terungkap dari rekaman CCTV. Dari video yang beredar, segerombolan orang menyerang pemotor yang sedang berkendara.
Melihat video itu, pihak Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menduga penganiayaan itu terjadi semerta-merta tanpa ada ternjadinya kesalahpahaman.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Jenderal (Purn) Andika Perkasa menegaskan, penganiayaan yang dilakukan oleh 15 prajurit TNI terhadap 7 relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah, bukan karena kesalahpahaman.
Andika menyebut para relawan Ganjar-Mahfud langsung diserang dan dianiaya oleh prajurit TNI.
"Di situ jelas kalau dari videonya tidak ada proses kesalahpahaman. Yang ada adalah langsung penyerangan. Atau tindak pidana penganiayaan," ujar Andika dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).
Video yang diduga peristiwa penganiayaan pun kini beredar luas di masyarakat.
Andika lantas menyayangkan pernyataan Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo dalam sebuah jumpa pers yang menyebut penganiayaan oleh prajurit TNI terjadi karena kesalahpahaman.
Berdasarkan video penganiayaan yang terkonfirmasi, terlihat bahwa para relawan Ganjar-Mahfud langsung diserang.
"Jadi bukan seperti statement yang dinyatakan oleh Komandan Kodim Boyolali," ucapnya.
"Di-statement itu antara lain dinyatakan salah satunya ini adalah kesalahpahaman antara 2 pihak. Padahal kan dari video yang beredar, dan video itu beredar lebih dulu dibandingkan dengan statement komandan kodim," sambung Andika.
Andika menduga pernyataan Letkol Wiweko itu disampaikan usai dirinya menerima laporan dari prajurit di level bawah terkait kejadian tersebut.
Seharusnya, kata dia, keterangan dari terduga pelaku tidak boleh ditelan oleh Letkol Wiweko secara mentah-mentah.
"Sehingga enggak nyambung antara apa yang disampaikan sebagai kronologi akan menghentikan, kemudian membubarkan, yang itu semua juga bukan sama sekali, bukan kewenangan seorang anggota TNI. Sama sekali bukan," jelasnya.
Sementara itu, Andika meminta agar para prajurit yang melakukan penganiayaan dikenakan paling minimal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Yang kalau korbannya mengalami luka berat itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun, kemudian Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP (berbunyi) melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun," kata Andika.
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.