Berita Bangka Selatan

Segini Tarif Pelayaran Pelabuhan Sadai-Tanjung Gading

Resmi Beroperasi, Segini Tarif Pelayaran Pelabuhan Sadai-Tanjung Gading. Simak ulasannya berikut ini

Editor: M Zulkodri
Pemprov Babel/ Ria
Ilustrasi Arus penumpang di Pelabuhan Sadai Bangka Selatan terpantau cukup padat, walaupun tetap lancar dan tidak terjadi penumpukan penumpang dengan tujuan menuju Pelabuhan Tanjung Ru Belitung, Minggu pagi (24/12/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Resmi Beroperasi, Segini Tarif Pelayaran Pelabuhan Sadai-Tanjung Gading

Akses menuju ke Pulau Lepar terus dipermudah oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Kali ini rute penyebaran Pelabuhan Sadai-Tanjung Gading resmi beroperasi mulai Jumat (5/1/2024).

Dengan begitu akses menuju kecamatan kepulauan tersebut kian mudah.

Kendaraan roda empat atau lebih kini bisa dibawa ke Pulau Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Hal itu setelah pemerintah setempat mempermudah akses menuju Pulau Lepar.

Yakni dengan meresmikan penyebaran Pelabuhan Sadai-Tanjung Gading.

Tak hanya itu, pemerintah setempat juga telah resmi menetapkan tarif  transportasi laut yang beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan, Zamroni mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan tarif pelayaran antar pulau.

Di mana penetapan tarif tersebut telah dibahas bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

Hingga akhirnya tarif angkutan umum tersebut ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor : 188.45/325/Dishub/2023 tentang Penetapan Tarif Penyelenggaraan Angkutan Lintas Penyeberangan Sadai-Tanjung Gading Dalam Wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

“Saat ini kita sudah siapkan tarif dan jadwal keberangkatan penyeberangan dari Pelabuhan Sadai menuju Pelabuhan Tanjung Gading,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (6/1/2024)

Zamroni menyebut, dalam penetapan tarif terkait rencana penyeberangan keperintisan dari Pelabuhan Sadai, Kecamatan Tukak Sadai ke Pelabuhan Tanjung Gading Kecamatan Kepulauan Lepar telah disesuaikan dengan regulasi yang ada.

Semuanya mengacu kepada Pasal 3 ayat 2 huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019. Tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.

Bahwa tarif angkutan penyeberangan untuk tarif ekonomi lintas penyeberangan dalam kabupaten ditetapkan oleh Bupati.

Tarif tersebut akan diberlakukan ketika pelayaran di pelabuhan tersebut sudah mulai dilakukan. Baik itu penumpang dewasa, bayi, serta kendaraan sesuai golongannya.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved