Jumat, 17 April 2026

Berita Kriminalitas

Penasehat Hukum Iskandar Rosul dan Yudi Hartono Sebut Tidak Ada Saksi yang Memberatkan

Fakta-fakta persidangan atas perbuatan terdakwa Iskandar Rosul dan Yudi Hartono, Jumat (12/1/2024) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

|
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Momen terdakwa korupsi Pelabuhan Tanjungbatu Belitung Iskandar Rosul ditemani Penasihat Hukum Raka Oktafiandi saat agenda persidangan, Jumat (12/1/2024) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Perkara dugaan korupsi Pelabuhan Tanjungbatu Belitung sudah menghadirkan beberapa saksi penting guna mengungkap fakta-fakta persidangan atas perbuatan terdakwa Iskandar Rosul dan Yudi Hartono, Kamis (11/1/2024) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

Beberapa saksi tersebut di antaranya Nur Izati selaku Bendahara Pelabuhan Tanjungbatu, Kirana selaku anak perempuan terdakwa Iskandar Rosul, Sahani Saleh selaku Mantan Bupati Kabupaten Belitung dan Taufik Rizani selaku Mantan Ketua DPRD Belitung.

Raka Oktafiandi selaku Penasihat Hukum (PH) yang ditunjuk dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk membantu Iskandar Rosul dan Yudi Hartono di persidangan mengatakan tidak ada di antara saksi-saksi tersebut yang memberatkan terdakwa.

"Saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sih tidak ada yang memberatkan," kata Raka, Jumat (12/1//2024).

Semua keterangan yang dikatakan oleh saksi-saksi di persidangan sejauh ini menurut Raka sudah sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Sesuai dengan dari apa yang dijelaskan, melihat keputusan hakim lah nanti, karena sudah sesuai semuanya nanti," ungkapnya.

Sementara ini, strategi Raka dalam rangka membantu Iskandar Rosul dan Yudi Hartono dalam perkara akan difokuskan pada upaya-upaya meringankan hukuman yang nanti akan diputuskan oleh Majelis Hakim.

"Paling dari situ nanti untuk meringankan, Iskandar juga sudah mengakui bahwa aliran dana, sudah diakui juga oleh Bupati, penerimaan dana terkait penyertaan modal," demikian kata Raka Oktafiandi.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved