Ramadhan 2024
Apa Boleh Pekerja Berat dan Perjalanan Jauh Seperti Sopir Tak Puasa Ramadhan, Simak Ceramah Gus Baha
KH. Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang biasa dipanggil Gus Baha menjelaskan hukum bagi pekerja berat dan sopir berpuasa Ramadhan.
Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- KH. Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang biasa dipanggil Gus Baha menjelaskan hukum bagi pekerja berat dan sopir berpuasa Ramadhan.
Seperti diketahui bahwa puasa Ramadhan kurang dari 2 bulan.
Umat Islam tentunya diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Namun ada banyak orang yang tidak diwajibkan berpuasa.
Termasuk bagi pekerja keras atau berat juga sebenaranya tidak diwajibkan kata Gus Baha.
Dia pun menjelaskan alasannya mengapa pekerja berat dan perjalanan jauh tidak wajib puasa ramadhan.
Hal itu dia beberkan dalam video di kanal YouTube Ngaji Online yang diunggah pada 20 April 2021 lalu.
Gus Baha menyebutkan bahwa ada aturan fiqih terkait kewajiban puasa bagi para pekerja.
"Kita tidak bisa berpikir untuk tidak setuju dengan aturan hukum fiqih mengenai hal ini.
Sehingga memang dibutuhkan pengkajian yang lebih banyak lagi," ujarnya.
Kemudian Gus Baha ambil satu contoh, yakni seorang pekerja berat seperti sopir bus yang bekerjanya menyesuaikan target waktu.
"Kita tidak bisa asal menghukumi supir bus tersebut dengan aturan fiqih agar dia tetap berpuasa, karena hal itu bisa melanggar konstitusi ilmu," jelasnya.
Oleh karena itu, penentuan hukum puasa untuk masyarakat umum memang tidak semudah yang dibayangkan.
Sehingga menurut Gus Baha, masalah yang dihadapi seperti pada supir bus tersebut sudah menjadi perdebatan panjang di kalangan para ulama dalam status hukum fiqih.
Definisi antara bepergian dan bekerja menurut dua imam, yakni imam Syafi'i dan imam Ahmad bin Hambal pun terlihat berbeda.
"Menurut imam Syafi'i, definisi pergi itu adalah seseorang yang berpindah dari rumahnya ke tempat asing dan bukan wilayahnya," kata Gus Baha.
"Sedangkan pendapat mengenai pergi menurut imam Ahmad bin Hambal, pergi itu tidak kerja," imbuh Gus Baha.
Jadi, lanjut Gus Baha, contoh seperti supir bus tersebut jika didefinisikan sesuai dengan pendapat imam Ahmad bin Hambal, maka statusnya menjadi bekerja dan bukan pergi.
Karena itu, seseorang yang berstatus bekerja itu tidak bisa dikatakan sebagai orang sedang bepergian kata Gus Baha.
Gus Baha menyebutkan menurut pemikiran imam Ahmad bin Hambal, seseorang yang bekerja tetap diwajibkan untuk berpuasa.
Semoga bermanfaat.
(Bangkapos.com/Widodo)
Tips Menjaga Kesehatan Agar Tidak Sakit di Akhir Ramadhan Menurut dr. Masagus Hakim |
![]() |
---|
Kisah Ali Lukman Marbot Masjid Al-Ikhlas Kompi Senapan B, Kini Dipercaya Jadi Ketua Masjid |
![]() |
---|
Mutiara Ramadhan: Memelihara Kontinuitas Kesucian Iman dan Amal Ibadah Pasca Ramadhan |
![]() |
---|
Bacaan Doa dan Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri dan Keluarga Kerap Dibayar di Penghujung Ramadhan 2024 |
![]() |
---|
Cara Hitung Zakat Mal Lengkap Syarat, Hukum, Rukun, Ketentuannya dan Niatnya Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.