Jumat, 29 Mei 2026

Bangka Pos Hari Ini

Dana Kampanye PDI-P Terbesar, Mencapai Rp183,861 Miliar Disusul PSI dan PAN

Sementara itu PBB menjadi partai politik yang memiliki total penerimaan dana kampanye terkecil sebesar Rp301 juta. Lalu disusul oleh PKN Rp 453 juta

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Iwan Satriawan
Twitter/KPU RI
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik 

Ia juga meluruskan bahwa pihaknya tidak salah memasukkan data angka soal laporan dana kampanye partainya.

Menurut dia, angka Rp180.000 itu bukan salah input, tetapi belum selesai diinput.

"Jadi laporan keuangan dari teman-teman di daerah itu belum masuk. Deadline-nya kan kemarin Jumat, jadi itu ya biaya bank. Memang belum, sama sekali belum diinput
karena masih ada proses finalnya sendiri kan hari Jumat (12 Januari)," jelas dia.

Mesti Ditindaklanjuti

Sementara itu, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan para peserta Pemilu 2024 dinilai Perkumpulan
untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mesti ditindak lanjuti instansi terkait, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Temuan PPATK itu berupa adanya aliran uang dari luar negeri hingga triliunan rupiah yang diduga untuk pembiayaan kampanye peserta Pemilu.

Bawaslu pun didesak untuk memeriksa perputaran uang peserta Pemilu yang dianggap mencurigakan.

"Soal tindak lanjut dari temuan PPATK kan itu menjadi tugas Bawaslu untuk mempertmukan itu dan mempertautkan itu dengan PPATK," ujar Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhani.

Selain itu, tindak lanjut juga mesti diambil Bawaslu terkait indikasi pelaporan dana kampanye yang tidak jujur.

Sebab salah satu partai disebut-sebut hanya melaporkan dana kampanye sebanyak Rp 180 ribu.

Sebagai lembaga negara dengan sumber daya yang memadai dan mempunyai kewenangan, Bawaslu dinilai mesti lebih cakap dalam membandingkan laporan yang diterima dengan praktik kampanye yang dilakukan.

"Kalau perludem, ICW, dan teman-teman lain saja bisa kemudian mengidentifikasi laporan dana kampanye dan kita juga bisa membuat tools membandingkan laporan dana kampanye dengan praktik kampanye mereka yang sesungguhnya, harusnya Bawaslu yang punya sumber daya luar biasa, punya aparatur yang sangat banyak, bisa melakukan itu," ujarnya.

Kemudian untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, Bawaslu dinilai dapat menyinkronkannya dengan PPATK sebagai sesama lembaga negara.

Alih-alih menyampaikan dibatasi oleh regulasi, mestinya lembaga pengawas Pemilu tersebut mencari jalan keluar untuk mengatasinya.

"Kalau ada hambatan regulasi ya bukan mengeluh ke publik. Tapi mestinya mereka bicara apa yang akan mereka lakukan untuk mengatasi hambatan regulasi," kata Fadli.

Sumber: bangkapos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved