Jumat, 29 Mei 2026

Bangka Pos Hari Ini

Dana Kampanye PDI-P Terbesar, Mencapai Rp183,861 Miliar Disusul PSI dan PAN

Sementara itu PBB menjadi partai politik yang memiliki total penerimaan dana kampanye terkecil sebesar Rp301 juta. Lalu disusul oleh PKN Rp 453 juta

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Iwan Satriawan
Twitter/KPU RI
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik 

"Ini kan dua lembaga negara, dua institusi negara (Bawaslu dan PPATK). Kalau memang ada kewenangan yang belum bisa sinkron, artinya kan dua pimpinannya bisa bertemu membicarakan
itu agar informasi yang sudah keluar ke ruang publik ini sebagai sebuah dugaan pelanggaran Pemilu bisa ditindak lanjuti," tambah Fadli.

Sebelumnya, pihak Bawaslu telah memberikan pernyataan terkait laporan PPATK mengenai transaksi janggal pada Pemilu 2024. Katanya laporan tersebut tak bisa dijadikan Bawaslu sebagai alat bukti untuk dugaan tindakan pelanggaran.

"Data tersebut adalah datadata yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers di kantornya, Selasa lalu.

Dia menambahkan, data tersebut hanya bisa diteruskan dan ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Sementara, Bawaslu hanya menangani yang berkaitan dengan dana kampanye.

"Bawaslu menangani pelanggaran berkaitan dengan dana kampanye. Kalau berkaitan dengan persoalan partai politik, dana dan lainlain itu bukan kewenangan kami," katanya. (Tribun Network/aci/mar/wly)

 

 

 

 

 

Sumber: bangkapos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved