Bangka Belitung

Ada Perubahan Peraturan, Tiga Objek Pajak Ini akan Opsen antara Kabupaten dan Provinsi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2024, memasuki tahun 2024, terdapat perubahan aturan pajak.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: nurhayati
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kepala BPPRD Kabupaten Belitung Iskandar Febro. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2024, memasuki tahun 2024, terdapat perubahan aturan berkenaan dengan pajak daerah.

Perubahan tersebut berkenaan dengan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) dari pemerintah provinsi dan kabupaten serta sebaliknya. 

Terdapat tiga objek pajak yang dilakukan opsen yaitu pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). 

"Walaupun dalam aturan sudah dibunyikan tapi aturan ini akan diberlakukan pada tahun 2025 nanti," jelas Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Belitung Iskandar Febro pada Rabu (17/1/2024). 

Menurutnya perubahan yang dimaksud terdapat pada mekanisme pembagian persentase pendapatan pajak. 

Dia mencontohkan jika wajib pajak membayar objek pajak tersebut maka secara otomatis akan terbagi besarannya masing-masing untuk provinsi dan kabupaten. 

Sebelumnya, untuk penerimaan PKB dan BBN-KB dikelola pemerintah provinsi dan dibagi kepad kabupaten setiap tiga bulan. 

"Jadi nanti langsung terpisah ketika wajib pajak membayar, biasanya kan pertriwulan," ungkapnya. 

Iskandar menilai aturan tersebut sudah diterapkan maka akan berdampak positif bagi daerah. 

Pasalnya cash flow rekening kas daerah akan tetap terjaga berbeda dengan sebelumnya yang menunggu tiga bulan.

Namun untuk besaran pajak mineral bukan logam dan batuan justru menurun dari 25 persen menjadi 20 persen. 

Sama halnya dengan pengenaan BPHTB yang awalnya tidak kena pajak Rp60 juta berubah menjadi Rp80 juta. 

"Jadi pengurangan BPHTB itu bertambah untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak," jelas Iskandar. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved