Berita Kriminalitas

Penimbun Solar asal Simpang Tempilang Ditangkap, Beli BBM Gunakan Kartu QR Code Berulang Kali

Polisi telah menangkap MR (31) pria warga Simpang Tempilang, sebagai tersangka, atas tuduhan pemilik bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar.

|
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Riki Pratama
Polisi telah menangkap MR (31) Laki-laki, warga Dusun Simpang Tempilang, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat, sebagai tersangka, atas tuduhan pemilik bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar sebanyak 110 jeriken atau 2,5 ton solar. Foto diambil, Rabu (17/1/2024) di Mapolres Bangka Barat. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Polisi telah menangkap MR (31) pria warga Dusun Simpang Tempilang, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai tersangka, atas tuduhan pemilik bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar sebanyak 110 jeriken atau 2,5 ton solar.

Ungkap kasus tindak pidana penimbunan BBM jenis solar, terjadi pada Jumat 12 Januari 2024, bermula pada saat anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat, mendapatkan informasi, terkait keberadaan pelaku penimbunan BBM jenis solar di wilayah Kelapa.

Selanjutnya, anggota Unit II Tipidter melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi yang didapatkan, oleh anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim.

"Kami menemukan dan melakukan penindakan terhadap MR pelaku penimbunan Bahan Bakar Bakar (BBM) jenis bio solar yang berada di Simpang Tempilang," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, kepada wartawan, Rabu (17/1/2025) di Mapolres Bangka Barat.

Ia menjelaskan, dari tempat tersangka MR ditemukan barang bukti sebanyak 110  jeriken yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disimpan di kediamannya.

"Mengetahui hal tersebut pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan ke Mako Polres Bangka Barat untuk pemerikasaan lebih lanjut," ungkapnya.

Untuk modus operandi, dikatakan Ecky, tersangka MR melakukan pembelian BBM jenis bio solar di SPBU 24.333.77 yang bertempat di Jalan Raya Mentok-Pangkalpinang, Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat.

"Ia membeli menggunakanan satu unit mobil minibus Isuzu Panther dengan nopol terpasang BN 1214 QX secara berulang kali dengan menggunakan dua buah QR Code My Pertamina BN 1736 TY dan BN 1525 QK dengan harga Rp 6.800, per liter," jelasnya.

Rencananya, dikatakan kasat reskrim, tersangka MR bakal menjual BBM jenis bio solar tersebut kepada para penambang dengan harga Rp 9.500 per liter dan mendapatkan keuntugan sebesar Rp 2.700 per liter.

"Dari keterangan tersangka setiap kali tersangka menjual BBM jenis bio solar tersebut, keuntungan yang didapatkannya hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka dan keluarga," ungkapnya.

Saat ini, menurut Ecky anggota telah mengamankan sebanyak satu orang pemilik BBM jenis solar tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kemudian pasal yang dikenakan ke tersangka, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Barang Bukti yang Disita Polisi

  • 110  jeriken yang berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar.
  • 1 unit mobil ISUZU PANTHER dengan nopol terpasang BN 1214 QX.
  • 1 lembar terpal warna hitam
  • 2 baskom plastik warna hitam
  • 2  selang ukuran kecil
  • 3 corong plastik warna merah
  • 1 gayung plastik warna merah muda.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved