Berita Pangkalpinang
Sepanjang 2023, Realisasi Pajak Resto di Pangkalpinang Capai Rp 27 Miliar
Menjamurnya Coffee shop di Kota Pangkalpinang ikut menambah pemasukan pajak daerah, khususnya pajak restoran.
Penulis: Sela Agustika | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Menjamurnya Coffee shop di Kota Pangkalpinang ikut menambah pemasukan pajak daerah, khususnya pajak restoran.
Hingga akhir tahun 2023 kemarin, realisasi pajak resto di Kota Pangkalpinang melampaui target.
Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang mencatat realisasi pajak restoran ini sebesar Rp27.356.474.488 atau terjadi peningkatan 111,66 persen.
Dari 10 sektor pajak, realisasi pajak resto ini menjadi penyumbang kedua setelah hotel yang menjadi penyumbang pertama.
Kendati demikian, ada tiga sektor pajak yang hingga 31 Desember 2023 kemarin, tidak memenuhi target seperti pajak reklame, pajak hiburan, dan pajak walet.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang Muhammad Yasin mengatakan, total pajak yang over dari target sebesar Rp8.840.926.531.
"Alhamdulillah hingga akhir tahun 2023 kemarin realisasi pajak kita over target, yakni sebesar Rp125 miliar atau terealisasi 107,56 persen dari target yang telah kita tetapkan," ungkap Yakin kepada Bangkapos.com, Kamis (18/1/2024).
Meski terealisasi diakui Yasin, kesadaran wajib pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban pajak daerah masih kurang, sebab masih ada beberapa sektor yang belum memenuhi targetnya.
"Kedepan kami akan mengundang secara langsung para wajib pajak untuk sosialisasi, ini penting sekali untuk kita laksanakan yang sebelumnya kita turun ke lapangan tapi kita belum pernah mengundang para wajib pajak yang masih kurang ini seperti pajak hiburan, pajak walet," ungkapnya.
Menurutnya, banyak wajib pajak masih menganggap kewajiban pembayaran pajak ini sebagai beban keberlangsungan usaha
"Penerapan sanksi secara tegas belum menjadi upaya utama dalam menciptakan iklim kepatuhan perpajakan daerah, tetapi lebih pada pendekatan persuasif upaya yang kami lakukan seperti pengawasan serta giat penagihan langsung terhadap wajib pajak guna mendorong kepatuhan wajib pajak," kata Yasin.
Yasin mengucapkan, terimakasih dengan kerjasamanya dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang terutama dalam hal piutang pajak, yang sangat membantu dan kepada para wajib pajak yang selama ini telah taat membayar pajak tepat waktu, dan menjadi penyumbang kontribusi terbesar pendapatan daerah.
"Kaloborasi kita bersama Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang ini sangat membantu kita pemerintah Kota Pangkalpinang, terutama persoalan piutang pajak. Nanti kita juga akan memberikan award untuk para wajib pajak dan kejaksaan," ungkap Yasin.
(Bangkapos.com/Sela Agustika)
| Dari Laporan Medsos Juru Parkir Ilegal Dirazia, Pungli UMKM Rp20 Ribu Sehari, Dalih Diberi Sukarela |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Gencar Razia Juru Parkir Ilegal, Banyak Laporan Masuk Lewat Medsos |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Tindak Juru Parkir Diduga Pungli Rp20.000 per Hari ke Pedagang |
|
|---|
| Tangis Haru Warga Babel Lepas Irjen Hendro Pandowo, Sosok Polisi Humanis dan TegaS |
|
|---|
| Jelang Lomba PKK KB KES Tingkat Provinsi, TP PKK Pangkalpinang Matangkan Persiapan Empat Kategori |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.