Satria Mahathir Dijuluki Cogil Bebas dari Penjara usai Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri, Berdamai?

Bukan tanpa sebab, kebebasan Satria dan rekannya terjadi lantaran korban sudah mencabut laporan dan memilih berdamai...

Editor: M Zulkodri
tribun
Satria Mahathir Bebas dari Penjara usai Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri, Ada Kesepakatan Damai 

BANGKAPOS.COM -- Seleb TikTok Satria Mahathir telah bebas dari penjara usai ditahan karena kasus penganiayaan.

Sebelumnya, Satria Mahathir ditahan karena kasus penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kepri berinisial RAT.

Peristiwa yang terjadi pada malam tahun baru ini membuat seleb TikTok yang dikenal dengan sapaan Cogil harus berurusan dengan pihak berwajib..

Usai ditahan di penjara, kini Satria Mahathir telah dibebaskan setelah keduanya sepakat berdamai.

Dilansir dari akun instagram @sedangrame, Rabu (17/1/2024) terlihat momen Satria Mahathir bersama beberapa rekannya keluar dari penjara.

Saat itu Satria Mahathir tersenyum tipis ke kamera karena kini dapat kembali menghirup udara bebas.

Bukan tanpa sebab, kebebasan Satria dan rekannya terjadi lantaran korban sudah mencabut laporan dan memilih berdamai.

Sehingga dengan itu dilakukan restorative justice dalam kasus tersebut.

"Iya benar, restorative justice. Karena adanya kesepakatan berdamai, saling memaafkan," kata Kasi Humas Polres Barelang AKP Tigor Sidabariba saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (17/1/2024).

Tigor menyebut saat ini empat orang tersangka penganiayaan tersebut kini sudah dibebaskan oleh pihak kepolisian.

"Sudah bebas semua. Ketika para pihak sepakat perdamaian dan memenuhi persyaratan restorative justice penyidik pasti cepat menyelesaikan dan mengeluarkan tersangka," ucapnya.

Sebelumnya kasus ini bermula saat Satria Mahatir tengah menghadiri acara perayaan ulang tahun di salah satu Kafe di kawasan Sekupang, Kota Batam bersama tiga temannya pada Minggu (31/12/2023).

Namun, saat malam pergantian tahun itu, Satria dengan korban terlibat cekcok sehingga korban ditarik ke luar kafe hingga terjadi pengeroyokan tersebut.

"SMN menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya," beber Tigor.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian bibir, kepala belakang, lengan kanan memar, dan pergelangan tangan kiri bengkak.

Orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke polisi.

Tak lama kemudian, Satria Mahatir dan ketiga temannya berinisial AD, RSP, dan DJ yang melakukan pengeroyokan langsung ditangkap.

Atas perbuatannya, Satria dkk ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76c dan/atau pasal 170 KUHP.

"Diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," katanya.

Disarankan Polisi untuk Restorative Justice

Dalam konferensi pers, polisi menyarankan untuk melakukan restorative justice kepada kedua belah pihak.

Namun pada saat itu keluarga korban tetap ingin melanjutkan kasus ini secara hukum.

Kompol Dwi Ramadhanto mengungkap beberapa kali pukulan dilayangkan terhadap anak anggota dewan berinisial RAT yang diketahui masih anak di bawah umur.

"Saat terjadi senggolan dan cekcok antara korban dan salah satu pelaku, kemudian ada pemukulan korban dibawa ke teras,"

"Selanjutnya meninju wajah sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya, menendang perut dan kepala korban sekali," ujar Kompol Dwi.

Selanjutnya, Dwi mengungkap Dj menendang bagian paha korban sekali dengan menggunakan kaki kanannya.

Satria Mahathir juga menendang punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang dari arah belakang menggunakan tangan kosong.

Korban diketahui menjalani visum di Rumah Sakit Awal Bros.

"Akibat kejadian yang dialami, RAT mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores,"

"pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri terasa sakit," bebernya.

(Bangkapos.com/TribunSumsel.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved