Berita Bangka Barat

Anggota PPK/PPS di Bangka Barat Diberikan Bimbingan, Agar Tak Salah Lakukan Pungut Hitung di Pemilu

Harapan kepada teman-teman PPK/PPS sebagai fasilitator memberikan materi ke KPPS sebanyak 7 orang itu, menyampaikan tugas

Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
bangkapos.com/Riki Pratama
Komisioner KPU Bangka Barat, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Henny Afriyana. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA--KPU Bangka Barat, menggelar Training of Trainer fasilitator terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada Senin (22/1/2024) siang, di Gedung Graha Aparatur Pemkab Babar.

Dalam kegiaran Bimtek KPPS Pemilu 2024, hadir ratusan anggota PPK dan PPS untuk mendengarkan langsung penjelasan dari sejumlah anggota komisioner KPU Babar.

Komisioner KPU Bangka Barat, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Henny Afriyana, mengatakan, tujuan kegiatan untuk memberikan pembekalan ke PPK/PPS, dari seluruh wilayah Bangka Barat.

"Yang hadir 198 orang, ada memang tidak hadir karena halangan, harapan kami pembekalan ini, agar mereka menyampaikan ke 7 KPPS kelak, saat mereka di bimtek. Sehingga mengetahui fungsi dan wewenang, mereka paham, persiapan untuk pungut hitung suara," kata Henny di sela kegiatan Bangkapos.com, Senin (22/2/2023).

Setelah diberikan bimbingan teknis oleh Komisioner KPU Babar, dikatakan Henny, selanjutnya, anggota PPK/PPS mengajarkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) yang bakal dilantik pada 25 Januari mendatang.

"Harapan kepada teman-teman PPK/PPS sebagai fasilitator memberikan materi ke KPPS sebanyak 7 orang itu, menyampaikan tugas peran dan fungai mereka. Setidaknya meminimalisir potensi kesalahan, dalam melaksanakan fungsi dan tugas masing masing," terangnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada Senin 11 Desember 2023.

Pendaftaran petugas KPPS tahun ini, dicantumkan, dalam regulasi ada batas usia maksimal yakni 55 tahun. 

Sebagai evaluasi Pemilu 2019, karena banyak korban yang meninggal dunia dan kelelahan disebabkan dua faktor pertama usia dan adanya penyakit penyerta.

Henny, mengatakan ada perbedaan terkait syarat pendaftaran KPPS tahun ini.

Seperti, syarat pendaftaran KPPS Pemilu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, satu di antaranya penerapan batas maksimal usia menjadi 55 tahun.  

"Persyaratan tertuang pada PKPU 8 tahun 2022 jadi syarat sebutkan disitu usia maksimal sampai 55 tahun. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 tahun sampai dengan 55  tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau pemilihan," kata Heni Apriyani kepada Bangkapos.com.

Ia mengatakan, penerapan aturan batas usia tersebut dilakukan, mencegah terulangnya kembali kasus kelelahan para petugas KPPS seperti pada pelaksanaan Pemilu 2019.

"Mengenai usia kalau hasil evaluasi kemarin, karena banyak bertumbangan, ada riwayat komorbid, maka ditentukan melalui PKPU nomor 8 dibatasi usia dari 17 sampai 55 tahun dan itu merupakah usia produktif dan ada pertimbangan, khusunya kesehatan" katanya.

Lebih jauh dikatakan Henny, tidak menutup kemungkinan bakal banyak personel KPPS baru tahun ini. Tetapi, ia mengharapkan tetap memenuhi sejumlah syarat pendaftaran yang telah ditentukan.

"Masa kerja mereka dari 25 Januari 2024 sampai 25 Februari 2024. Lalu gajinya naik 100 persen dibandingkan tahun 2019, Ketua KPPS sebelumnya Rp 600 ribu menjadi Rp 1,2 juta, anggota KPPS sebelumnya Rp 550 ribu menjadi Rp 1,1 juta dan Linmas Rp 700 ribu," ujarnya.

Ia menjelaskan, kebutuhan orang untuk Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS), sebanyak 3.983 orang untuk bekerja di 570 TPS yang tersebar di Kabupaten Bangka Barat. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

 


 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved