Berita Bangka Barat
Pemkab Bangka Barat Pastikan Pengajuan WPR 5.200 Hektar Tak Ganggu Tata Ruang
Pemkab Babar memastikan rencana pengajuan WPR seluas 5.200 hektar tidak akan mengganggu tata ruang. Pemkab masih menunggu ..
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat memastikan rencana pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Pemerintah Provinsi dan Kementerian ESDM seluas 5.200 hektar tidak akan mengganggu tata ruang wilayah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangka Barat, Novianto, usai mengikuti rapat koordinasi lintas dinas terkait WPR, Rabu (5/11/2025).
"Kemarin kami sudah rapat dengan dinas tekait, soal rencana pengajuan WPR dan kami pastikan wilayah yang diajukan tersebut tidak mengganggu tata ruang di Kabupaten Babar," kata Novianto.
Ia menjelaskan, Pemkab Bangka Barat masih menunggu hasil persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait luas lahan yang disetujui.
"Belum tahu berapa hektar WPR yang disetujui, jadi sampai saat ini pemerintah masih menunggu persetujuan terkait usulan WPR seluas 5.200 hektar," jelasnya.
"WPR dengan tata ruang ini kaitannya tergantung peruntukkan, maka kemarin itu dilakukan rapat bersama dinas-dinas terkait membahas soal WPR dan kami masih menunggu nanti hasil persetujuannya seperti apa," sambung Novianto.
Untuk diketahui sebelumnya, Bupati Babar, Markus mengajukan ribuan hektar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel).
"Pemerintah daerah dalam hal ini saya selaku Bupati, sudah mengusulkan kurang lebih 5.200 hektar yang akan kita ajukan ke Pemerintah Provinsi," kata Markus, Selasa (28/10/2025).
Pengajuan WPR ini, tujuannya untuk membangkitkan ekonomi masyarakat melalui sektor pertambangan dan mensejahterahkan masyarakat khususnya di Kabupaten Bangka Barat.
"Harapannya Provinsi bisa segera, menindaklanjuti pengajuan WPR ini ke Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral). Kalau sudah dicanangkan WPR, nanti pihak Provinsi yang akan mengeluarkan izin," ucapnya.
"Ini sebagai salah satu langkah kongkrit, Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Bangka Barat (Babar) untuk membantu penambang menambang secara legal dan ini semua masih dalam proses," tegasnya.
Maka dari itu, ia bersyukur sebagai pemerintah daerah dapat mengajukan WPR ke Pemprov dan dilakukan tindaklanjut ke Kementerian ESDM hingga izin pertambangan keluar.
"Selama kurang lebih empat bulan menjabat sebagai bupati, masalah pertambangan ini menjadi salah satu pemikiran kita, fokus kita. Oleh sebab itu, kami bersyukur bisa mengajukan WPR untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Disinggung soal wilayah atau keberadan WPR di Kabupaten Babar, Markus masih belum ingin menyampaikan secara rinci dimana saja wilayah yang masuk WPR yang diajukan ke Pemprov dan Kementetian ESDM.
"Saya belum bisa ngomong dulu masalah lokasinya karena ini masih proses, nanti kalau sudah ada izinnya dan keluar kita sampaikan," ucap Markus. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Tiga Karyawan Toko Sembako Tega Gelapkan Uang Majikan Rp48 Juta, Dua Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Buka Festival Literasi, Wabup Bangka Barat Ajak Masyarakat Gerakkan Budaya Cerdas Anti Hoax |
|
|---|
| Pemkab Bangka Barat Sosialisasi Kampung Budi Daya Ikan Tematik dan KNMP |
|
|---|
| Pemkab Babar Buka Lelang Jabatan Enam Kepala OPD, Bupati Markus: ASN yang Layak Silakan Daftar |
|
|---|
| Pemkab Bangka Barat Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana, Tegaskan Komitmen Siap Menanggulangi Bencana |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.