Berita Pangkalpinang
Dua Kali Jadi Kurir Sabu, Gilang Diringkus Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
Dari keterangan pelaku ini baru dua kali melakukan peredaran narkotika, dan semunya dilakukan di awal Januari 2024 ini
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM,BANGKA- Nekat jadi kurir dalam peredaran narkotika jenis sabu, Gilang Akbar (22) hanya bisa tertunduk lemas saat diringkus tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.
Diketahui warga Kelurahan Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang ini berhasil diringkus tim Kalong pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 00.30 wib dikediamannya.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra saat diinformasikan membenarkan penangkapan terhadap pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,06 gram.
"Untuk pelaku ini memang berhasil diamankan tim, saat sedang berada di rumahnya dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu," ujar AKP Antoni Saputra, Rabu (24/1/2024).
Dalam interogasi yang dilakukan tim kalong, terungkap pelaku merupakan pemain baru dalam bisnis ilegal peredaran narkotika.
"Dari keterangan pelaku ini baru dua kali melakukan peredaran narkotika, dan semunya dilakukan di awal Januari 2024 ini," jelasnya.
Selain itu dari dua kali berperan sebagai kurir, diketahui Gilang kerap mengedarkan barang haram tersebut ke daerah Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
"Iya kalau untuk wilayah peredaran, dari dua kali mengedarkan sabu itu di wilayah Kacang Pedang," tuturnya.
Lebih lanjut dalam penggeledahan yang dilakukan dikediaman pelaku, tim Kalong berhasil menemukan sejumlah barang bukti selain narkotika jenis sabu.
Barang bukti lain yang didapatkan yakni 61 bungkus plastik bening ukuran kecil yang dibalut, dengan kertas tisu dan disimpan didalam kotak berwarna hitam.
Sementara itu akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Untuk pelaku dan sejumlah barang bukti, sudah kita amankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
Mantan Ketua dan Bendahara KONI Belitung Tidak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU |
![]() |
---|
Pemprov Babel akan Bentuk Satgas Penertiban Timah, Yogi Maulana Harap Profesional dan Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Dipanggil Polda Babel soal Laporan Mantan Manajer Hotel, Wagub Hellyana Minta Diundur Pekan Depan |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Rapat Sosialisasi MBG, Bahas Sinkronisasi Tugas dan Evaluasi Progres Lapangan |
![]() |
---|
Gubernur Babel Bentuk Satgas Penertiban Timah, Hidayat Arsani Siap Pimpin Langsung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.