Satu Terdakwa Perusak PT Foresta Bebas
Pengacara Terdakwa Siapkan Bantahan Tanggapi Kasasi JPU Terhadap Vonis Bebas Perkara PT Foresta
Penasehat hukum para terdakwa perkara perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya segera menanggapi kasasi JPU.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: M Ismunadi
"Terhadap putusan Romelan ini kami mengajukan kasasi karena sudah diatur dalam pedoman pada Peraturan Jaksa Agung nomor 24 tahun 2021 tentang upaya hukum kasasi," kata Riki.
Sebelumnya, majelis hakim PN Tanjungpandan telah membacakan putusan terhadap empat perkara dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya pada tanggal 18 Januari 2024 lalu.
Tiga putusan yang dibacakan memang lebih rendah dari tuntutan JPU. Bahkan satu terdakwa diputus bebas dari jeratan hukum karena dianggap tidak terbukti.
Pasca pembacaan putusan, JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap empat putusan tersebut (posbelitung.co/dede s)
| Tiga Perkara Kasus PT Foresta Inkrah, Begini Respon Forum Perjuangan Masyarakat Belantu |
|
|---|
| Jubir PN Tanjungpandan Benarkan Pengajuan Kasasi Putusan Romelan, Tiga Putusan Lainnya Inkracht |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Vonis Bebas Romelan Terancam, Jaksa Ajukan Kasasi Putusan Perusakan PT Foresta |
|
|---|
| Rela Jalan Kaki, Massa Kawal Sidang Putusan Terhadap 11Terdakwa Perusak Aset PT Foresta |
|
|---|
| BREAKING News, Tidak Terbukti Terlibat Pembakaran PT Foresta, Romelan Divonis Bebas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/18012024peluk.jpg)