Kamis, 18 Juni 2026

Satu Terdakwa Perusak PT Foresta Bebas

Pengacara Terdakwa Siapkan Bantahan Tanggapi Kasasi JPU Terhadap Vonis Bebas Perkara PT Foresta

Penasehat hukum para terdakwa perkara perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya segera menanggapi kasasi JPU.

Tayang:
Penulis: Dede Suhendar | Editor: M Ismunadi
posbelitung.co/dokumentasi
Martoni terdakwa perkara perusakan dan pembakaran aset PT Foresta berpelukan dengan keluarga pada Kamis (18/1/2024). 

"Terhadap putusan Romelan ini kami mengajukan kasasi karena sudah diatur dalam pedoman pada Peraturan Jaksa Agung nomor 24 tahun 2021 tentang upaya hukum kasasi," kata Riki.

Sebelumnya, majelis hakim PN Tanjungpandan telah membacakan putusan terhadap empat perkara dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya pada tanggal 18 Januari 2024 lalu. 

Tiga putusan yang dibacakan memang lebih rendah dari tuntutan JPU. Bahkan satu terdakwa diputus bebas dari jeratan hukum karena dianggap tidak terbukti. 

Pasca pembacaan putusan, JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap empat putusan tersebut (posbelitung.co/dede s) 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
Live
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved