Senin, 13 April 2026

Pemilu 2024

Besaran Honor Anggota KPPS Pemilu 2024, Masa Kerja dan Tugasnya

Segini Honor Anggota KPPS Pemilu 2024, Masa Kerja dan Tugasnya. Simak ulasannya berikut ini

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
IST
Ilustrasi gaji, masa kerja dan tugas KPPS Pemilu 2024 

BANGKAPOS.COM - Sebanyak 5,7 juta Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 resmi dilantik secara serentak pada Kamis (25/1/2024).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, ada tujuh orang anggota KPPS yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pada hari ini Kamis 25 Januari 2024 telah dilaksanakan pelantikan anggota KPPS, jumlah orangnya adalah sebanyak 5.741.127 orang anggota KPPS yang tersebar di 820.161 TPS. Adapun pelaksanaan pelantikan tersebar di 71.000 lokasi pelantikan anggota KPPS di seluruh Indonesia,” kata Hasyim.

Hasyim menambahkan, setelah pelantikan KPPS Pemilu 2024, pihaknya akan menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek).

Bimbingan teknis KPPS Pemilu 2024 akan diselenggarakan selama 3 hari, yaitu 25-27 Januari 2024.

Pelantikan ini juga ditandai dengan penanaman 5.709.898 bibit pohon secara serentak di titik-titik pelantikan.

Pelantikan KPPS se-Indonesia secara serentak ini mendapat penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk tiga kategori rekor, yaitu pelantikan secara serentak anggota penyelenggara pemilu terbanyak, bimbingan teknis secara serentak kepada anggota anggota penyelenggara pemilu terbanyak, dan penanaman bibit pohon terbanyak secara serentak oleh anggota penyelenggara pemilu terbanyak.

Honor KPPS Pemilu 2024

Melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan, honor petugas KPPS tercatat naik dua kali lipat dibanding Pemilu 2019 lalu.

Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.

Adapun honor ketua KPPS Pemilu 2024 yaitu Rp1.200.000 dan anggota KPPS Pemilu 2024 yaitu Rp1.100.000

Masa Kerja dan Tugas

Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada besok, Kamis, 25 Januari 2024.

Setelah pelantikan anggota KPPS, nantinya mereka akan mulai bekerja untuk Pemilu mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Tujuh anggota KPPS Pemilu 2024 yang bertugas di satu TPS hanya bekerja selama satu bulan dengan gaji Rp1,1 juta-Rp1,2 juta.

Halaman 1/2
Tags
KPPS
KPU
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved