Cara dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK
Bagi para tenaga kerja di Indonesia yang terdampak PHK kini dapat mengajukan klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah....
- Pengajuan berhasil, selanjutnya manfaat JKP masuk ke rekening Peserta.
Skema Pengajuan JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan ke 2 sampai bulan ke 6
- Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja (siapkerja.kemnaker.go.id)
- Melamar Pekerjaan (Min. 5 perusahaan yang berbeda/ 1 perusahaan yang telah proses wawancara)
- Mengikuti Konseling
- Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2-5. (Kehadiran minimal 80 persen)
- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
- Pengajuan berhasil, selanjutnya manfaat JKP masuk ke rekening Peserta
Sumber (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jaminan-kehilangan-pekerjaan.html0
https://halo.jkp.go.id/support/solutions/articles/73000517203-bagaimana-cara-mengajukan-klaim-manfaat-jkp-
(*/Tribunnews.com/)
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Belum Resign, Simak Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
PSSI Bangka Belitung Daftarkan Atlet Sepak Bola ke BPJS Ketenagakerjaan, Tahap Pertama 700 Atlet |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Santunan Rp428 Juta dalam Kegiatan AIK BAKUNG di Bangka Selatan |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Daerah, Gubernur Babel Dorong Perlindungan Pekerja Ditingkatkan |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Salurkan Klaim Rp100,9 Miliar hingga Juni 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.