Cara dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK

Bagi para tenaga kerja di Indonesia yang terdampak PHK kini dapat mengajukan klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah....

Tribun Palu
Ilustrasi Cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan 

- Pengajuan berhasil, selanjutnya manfaat JKP masuk ke rekening Peserta.

Skema Pengajuan JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan ke 2 sampai bulan ke 6

- Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja (siapkerja.kemnaker.go.id)

- Melamar Pekerjaan (Min. 5 perusahaan yang berbeda/ 1 perusahaan yang telah proses wawancara)

- Mengikuti Konseling

- Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2-5. (Kehadiran minimal 80 persen)

- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja

- Pengajuan berhasil, selanjutnya manfaat JKP masuk ke rekening Peserta

Sumber (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jaminan-kehilangan-pekerjaan.html0

https://halo.jkp.go.id/support/solutions/articles/73000517203-bagaimana-cara-mengajukan-klaim-manfaat-jkp-

(*/Tribunnews.com/)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved