Minggu, 12 April 2026

Daftar Gaji PNS 2024 yang Naik 8 Persen, Perbulan Jadi Segini, Tertinggi Rp6.373.200

Daftar Gaji PNS 2024 yang Naik 8 Persen, Perbulan Jadi Segini, Tertinggi Rp6.373.200

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi gaji PNS. 

BANGKAPOS.COM - Inilah daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 setelah pemerintah memutuskan kenaikannya sebesar 8 persen. 

Dari daftar gaji tersebut bisa dilihat berapa total gaji yang akan diterima masing-masing ASN setiap bulan.

Berdasarkan perubahan gaji sebesar 8 persen, jika kita merujuk pada gaji terendah golongan Ia menurut PP Nomor 15 Tahun 2019, yang berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, PP Nomor 5 Tahun 2024 mengonfirmasi bahwa gaji untuk golongan Ia telah dinaikkan menjadi Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.

Adapun gaji tertinggi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 mencapai Rp 6.373.200, khususnya untuk golongan IVe.

Untuk lebih memahami secara rinci mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2024 ini, berikut adalah daftar lengkapnya.

Iklan untuk Anda: Kakek yang Dituduh Mencuri Ayam Bu Kades Dulu Tak Memilihnya saat Pilkades, Keluarga : Tak Bersalah - Tribunjatim.com
Advertisement by
 
Berikut rincian gaji PNS 2024 terbaru setiap golongan dikutip dari kompas.tv.

Rincian Gaji PNS 2024 Terbaru Setiap Golongan

1. Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

2. Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500

Halaman 1/4
Tags
gaji
PNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved