Selasa, 12 Mei 2026

Daftar Gaji PNS 2024 yang Naik 8 Persen, Perbulan Jadi Segini, Tertinggi Rp6.373.200

Daftar Gaji PNS 2024 yang Naik 8 Persen, Perbulan Jadi Segini, Tertinggi Rp6.373.200

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi gaji PNS. 

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk asn pusat dan daerah, tni, polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.

Orang nomor satu RI itu menyebutkan, kenaikan gaji ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan transformasi berjalan ekfektif.

Pemerintah berharap, reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil.

"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujarnya.

(*)

Sumber kompas.com dan Tribunnews, Tribunjatim

Halaman 4/4
Tags
gaji
PNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved